Berdirinya Tower di Kelurahan Manis Jaya Masih Jadi Tanda Tanya Masyarakat

Banten385 Dilihat

Tangerang, medianasional.id – Terkait Penolakan warga terhadap keberadaan Base Transceiver Station (BTS) alias tower yang didirikan yang berada di Pemukiman Warga RT 003 RW 003 Cikoneng Girang, Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jati Uwung selesai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, warga setempat meminta tower yang ada di area tersebut dibongkar atau dikembalikan keadaan lingkungannya seperti semula.

Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT.Dian Swastika dan PT.IntiBangun Sejahtera ke Pengadilan Negeri Tangerang serta turut tergugat 1 Kelurahan Manis jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T) Kota Tangerang turut tergugat 2. Dengan Nomor Perkara Perdata : 960/PDT.G/2018/PN.TNG telah berakhir pada kamis tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Setelah itu masyarakat langsung menuju ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang bertemu dengan Teti Rukmiyati sebagai Pembantu Penatera, Tati kaget karena gugatan tersebut dikabulkan.

“Ini bukan sipp keputusan melainkan data data orang yang tidak hadir waktu sidang / menggelar persidangan,” katanya.

Teti mengatakan, “sudah ada keputusan ketok palu oleh pengadilan kota tangerang? Menurut keterangan kuasa hukum, warga, dikalahkan uji papar nya dari Muhammad Encep, SH. Kuasa hukum warga menawarkan pada warga sebagai penutut perkara ini , apakah mau naik banding atau cukup menerima hasil keputusan ini,” katanya.

Warga pun meminta kejelasan kepada kuasa hukum, ternyata tidak dapat menemuin warga karena kesibukan.

Lalu warga menghubungi melalui pesan whatsapp dengan mengirim SIPP, Kuasa hukum menjawab kalau yang dikirim warga itu salah.

“Yang benar ini yang dilingkari,” jelasnya.

Sehingga hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, Sipp yang pertama dikabulkan, sedangkan yang kedua tidak dikabulkan. Selanjutnya masyarakat membaca surat sebelum ingkerah, ternyata ada kejanggal di surat tersebut. Menurut keterangan warga ada beberapa lembar tulisannya tidak lurus. Dan izin tower tersebut sudah diperpanjang di tahun 2016. Maka dari itu masyarakat bertanya – tanya bagaimana bisa diperpanjang, sedangkan warga setempat yang radius dekat tidak merasa menandatangani surat apapun, sedangkan yang tanda tangan warga yang radius jauh diatas tiga ratus meter.

Selanjutnya wartawan mendatangi PN untuk menanyakan tentang sipp ini berulang kali , dan bertemu dengan humas PN kota tangerang, namun dia belum bisa menjawab. Lalu wartawan mendatangi kantor perizinan, untuk menanyakan izin tower tersebut, dan didapat informasi bahwa di RT 02 RW 03 tidak ada izin tower tersebut yang ada izinnya di RT 01/05 Kp. Cikoneng Girang.

Wartawan menuju ke kantor kelurahan manis jaya bertemu langsung dengan lurahnya. Ketika dikonfirmasi lurah  mengatakan, sejak penepatan dinas di kantor tersebut tidak tahu dan tidak pernah merasa tanda tangan tentang towar tersebut. Bahkan sampai sekarang dia tidak ada menyimpan arsipnya,” ucap lurah Manis Jaya.

“Apa lagi tentang perkara ini, saya cuman di undang mengadakan pertemuan di nelayan bersama dari kuasa PT Ibs sama kuasa hukum dari masyarakat dan yang lainnya. Habis dari situ kedua kuasa mengadakan pertemuan di kantor lurah setempat. Lurah hanya mempersiapkan fasalitas saja,” terangnya

Bahkan menurut keterangan lurah, berkas yang dijanjikan oleh pihak Hj. Erik akan dikirim melalui Whatsapp, namun hingga kini belum juga lurah menerima berkas tersebut. ( muzinm)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses