Semarang, medianasional.id – Lapas Ambarawa menerima Surat Ijin Lembaga Pelatihan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Semarang, Selasa (14/03/2023).
Kabar gembira menghampiri Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa terutama bidang Pembinaan Kegiatan Kerja, dimana Izin usaha telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang dan menjadi tanda bahwa Bengkel Kerja milik Lapas Ambarawa telah berubah menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sesuai Surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.3-UM.01.01-38.
Penyerahan surat pendirian LPK diserahkan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Taufiqur Rohman kepada Abimanyu Novarian Ustadi selaku Kasi Kegiatan Kerja Lapas Ambarawa beserta jajarannya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Semarang.
Perubahan bentuk ini memiliki manfaat yaitu Lapas Ambarawa dapat melakukan penerbitan Sertifikat Profesi yang berguna sebagai bekal Warga Binaan untuk dapat bekerja ketika kembali ke masyarakat.
“Dengan diterbitkannya izin usaha ini Lapas Ambarawa telah resmi menjadi Lembaga Pelatihan Kerja sehingga kami mampu membantu Warga Binaan kami dalam pembinaan di dalam Lapas serta dapat membantu mereka mendapat pekerjaan diluar dengan sertifikat profesi yang dapat kita terbitkan,” jelas Kalapas Ambarawa, Agus Heryanto.
“Semoga dengan langkah ini Lapas Ambarawa selaku pembina dapat membantu Warga Binaan kami lebih banyak lagi baik di dalam maupun diluar Lapas, sehingga manfaatnya dapat terasa tidak hanya baginya, tetapi bagi keluarganya hingga masyarakat luas,” tambahnya






