Belum Mengantongi Izin Pendirian, Satpol PP Segel Tower Telekomunikasi di Desa Bendil Jati Kulon

Jawa Timur156 Dilihat
Tulungagung, redaksimedinas.com – Terkait adanya pendirian tower di desa Bendil jati kulon RT 2 RW 2 kecamatan Sumber gempol, Tulungagung akhirnya disegel oleh Satpol PP.
Di mana pengusaha tower tersebut belum resmi mengantongi izin pendirian tower yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung, dan akhirnya dari pihak Satpol PP melakukan penyegelan tower tersebut. Karena pihak pengusaha sudah melanggar Perda kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No.18 tahun 2010 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
Beberapa hari sebelum penyegelan terjadi, banyak komplain dari masyarakat setempat terkait adanya proyek tower tersebut.
Wahono selaku tokoh masyarakat dan juga RT di tempat itu mengatakan, “masyarakat desa Bendiljati kulon atau warga saya banyak yang tidak menyetujui adanya pendirian tower tersebut, karena warga merasa tidak diajak bicara saat mau didirikan proyek tower itu”, kata Wahono.
Wahono juga menambahkan, “saya menyampaikan apa yang diinginkan warga, dan warga saya minta adanya proyek tersebut berhenti dan tidak berdiri lagi di desa Bendil jati kulon ini,” tambah Wahono.
Di pihak lain kepala desa Bendil jati kulon Komarudin, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya keluhan warga sekitar, dan warga mendesak dirinya untuk menghentikan berdirinya proyek tower tersebut. Kades juga mengatakan, “warga yang sudah kena radius terkait tower sebenarnya sudah saya ajak bicara dan sudah kondusif serta yang punya lahan pun sudah setuju sama perusahaan tower tersebut, dan juga tidak tahu kalau pengusaha tower belum ngurus izinnya,” katanya.
Kades juga mengukapkan, “saya kan cuma pelayan publik dan masyarakat desa mas, jadi pengusaha apapun yang mau masuk ke desa yang penting punya niat baik dan tidak merugikan masyarakat desa, saya tidak berhak menghentikan atau melarang bila mana pengusaha atau perusahaan itu sudah mempunyai legalitas resmi dan sah.
Apalagi untuk terkait izin pendirian tower itu juga bukan wewenang saya yang mengeluarkan izinnya. Yang berhak mengeluarkan badan perizinan BPPT mas. Dari pihak pengusaha sendiri sudah saya peringatkan kalau belum ada izin terkait tower mohon dihentikan pengerjaannya”, tambahnya.
Dari pihak lain badan perizinan BPPT Broto juga mengatakan, “adanya pendirian tower di desa Bendil jati kulon akan saya sikapi karena belum ada tembusan masuk untuk pengajuan perizinan di sini mas, nanti saya koordinasikan dengan Dinas terkait biar ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang atau Satpol PP untuk menyegel atau menghentikan pekerjaan tower tersebut.
Karena dari pihak pengusaha tower belum mengurus izinnya”, katanya. (soni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.