Belum Masa Kampanye, Bacagub Kepergok Bagi-bagi Susu

 

Tulang Bawang Barat, redaksimedinas.com – Belum saatnya massa kempanye, salah satu peserta kader Balon Gubernur Provinsi Lampung yang akan mengikuti kompetisi pesta demokrasi pada Pilgub 2018-2022 mendatang. Beberapa orang tim kemenangan utusan dari Arinal Djunaidi tertangkap tangan saat membagi-bagikan susu dalam kemasan kaleng yang bergambar Arinal Djunaidi ke masyarakat kabupaten Tulang Bawangbarat (Tubaba) telah melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat, menurut ketua Panwaslu Tubaba, Midiyan, S.Sos, “setelah kita mendapatkan informasi itu kita langsung turun ke lokasi, melakukan pengecekan terkait adanya pembagian susu kepada sejumlah masyarakat Tubaba, kita telah menemukan barang bukti adanya Susu dalam kemasan kaleng sekitar 30 kardus yang bergambarkan Arinal Djunaidi di rumah koordinator Panah Arjuna Sudadi Tiyuh Murni Jaya RT/RW 01/03 kecamatan Tumijajar serta di kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba,” terang Panwaslu Tubaba, Midiyan, S.Sos saat dihubungi medinas.com melalui sambungan telepon selulernya pada Minggu (31/12/2017).

 

“Setelah kita cek benar adanya 30 kardus Susu dalam kemasan kaleng bergambar Arinal, dalam kemasan satu kardus berisikan 50 susu kaleng dan kaos bergambar Arinal, beserta Banner
satu bandel berisi 40 Banner ukuran 1 X 1 1⁄2 meter bergambar Arinal, Buku Panduan Sosialisasi Relawan, contoh surat suara, formulir kunjungan relawan, stiker bergambar Arinal, Surat Tugas, Surat Perjanjian Kerja yang belum dibagikan oleh koordinator kecamatan,” papar Midiyan.

 

Lanjut Midiyan, S.Sos, “atas pelanggaran ini kami anggap telah melaggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Perihal tersebut berdasar surat lampiran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tubaba, Nomor 023/KLA.10/PM.00.02 /XII/2017 terkait serta ketentuan dan larangan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 medatang”, ungkapnya.

 

Menurut Midian S.Sos, “Setelah kita temukan kegiatan Tim Panah Arjuna yang dilakukan oleh masing-masing koordinator kecamatan, dan Tiyuh, setelah kita lakukan konfirmasi terhadap Sudadi, selaku Korcam ‎Tim relawan Arjun terkait atas pembagian susu dan alat peraga tersebut pihak terkait mengakui membenarkan jika seluruh Tim relawan yang mendapat tugas dari ‎Cagub untuk menjalankan perintah. Mereka ditugaskan untuk membagikan susu, Banner dan Kaos bergambar Arinal di seluruh Tiyuh (Desa) Se-Tubaba.‎ Terkait rincian pembagian dalam 1 Tiyuh ada 3 kardus, dari 1 kardusnya mendapat jatah 50 susu untuk dibagikan kepada warga, masing-masing warga mendapatkan 1 kaleng susu, banner juga kaos. Total pertiyuh mendapatkan 150 kaleng susu, tindakan ini menunjukkan ketidak profesionalnya Cagub Arinal Djunaidi yang saat ini sudah memberi contoh kegiatan politik yang berdampak tidak baik bagi masyarakat”, tukasnya. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.