Belum Ada Titik Terang, Mediasi Mengenai SUTT Diskor Hingga Pekan Depan

Sumatera247 Dilihat

Lampung Utara – Pertemuan antara masyarakat dengan pihak PLN dan Konsultan​ Jasa Penaksir Publik (KJPP) perihal besaran kompensasi bagi rumah, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui proyek Jalur Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di kecamatan Bukit Kemuning tampaknya belum menemui titik terang.

ADVERTISEMENT

 

Kemudian pertemuan pihak masyarakat dan PLN beserta KJPP yang dimediasi oleh DPRD (Komisi I) dan pemerintah setempat di ruang sidang sekretariat DPRD pada Senin (14/08) itu menetapkan akan melanjutkan rapat pada pekan depan, Selasa (22/8). Oleh karena belum adanya titik kesepakatan kedua belah pihak.

 

Pihak PLN dari kantor perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang diwakili oleh Jimmy Simatupang mengatakan bahwa PLN dalam menetapkan besaran kompensasi untuk masyarakat sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. “Semua proses yang kami lakukan sudah terikat dengan peraturan khususnya peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2013. Yang untuk menilainya diserahkan kepada lembaga independen dalam hal ini KJPP. Setelah menentukan nilai maka penyampaian harga. Dan dasar dari KJPP ini bersifat final,” ujarnya.

 

Terkait masukan agar permasalahan ini segera diputuskan melalui negosiasi antara masyarakat dan PLN. Jimmy mengatakan segala sesuatunya akan disampaikan kepada pimpinan PLN. Karena menurut dia, permasalahan besaran kompensasi ini telah diputuskan juga diketahui oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Lampung dan uang kompensasinya saat ini sudah dititipkan di pengadilan.

 

Sementara itu, perwakilan KJPP, Rehadial Ardi yang ikut dalam rapat itu mengatakan, pihaknya melakukan penaksiran dengan menggunakan data pembanding juga mengklasifikasikan letak tanah. Begitu juga dengan bangunan dan tanam tumbuhnya. “Kami pakai data pembanding yang sesuai. Bangunan berdasarkan harga bangunan (BTP) sedangkan tanam tumbuh berdasarkan SK Bupati. Terkait berubah-ubahnya nilai karena perbedaan alat ukur. Yang pertama manual, kedua memakai tambang dan yang terakhir memakai alat canggih. Dan kami yakin sudah sesuai prosedur,” akunya.

 

Sementara perwakilan masyarakat, Erwin Susandi tetap mempertanyakan apa dasar-dasar yang dipakai PLN dan KJPP menetapkan besarnya kompensasi. “Apa yang menjadi dasar penentuan harga kompensasi. Lagian mega proyek ini seharusnya jauh-jauh hari direncanakan secara matang termasuk masalah kompensasi. Sosialisasi ke masyarakat pun tidak dilakukan,” serunya.

 

Melihat belum adanya titik temu, Guntur Laksana Ketua Komisi I yang memimpin rapat itu meminta PLN untuk segera merespon keinginan masyarakat. Guntur yang juga didampingi oleh anggota komisi I, Heri Saripudin, Juvi dan Sofyan Toni mengatakan pada intinya DPRD bersifat netral akan tetapi jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. “Jika memang bisa diselamatkan baik-baik melalui musyawarah mufakat kenapa tidak. Jadi gak usah lagi sampai gugat menggugat ke pengadilan. Jikapun masih tidak ada titik temu maka dewan dan pemkab melalui bagian hukum akan mendampingi masyarakat,” kata politisi Nasdem ini.

 

Pada kesempatan itu juga, Guntur juga mencurigai adanya pihak-pihak yang bermain dalam permasalahan ini. Hal ini diperkuat dengan adanya aduan masyarakat bahwa oknum Ketua Lingkungan berinisial S dan oknum PLN berinisial W telah bermain dan merugikan masyarakat. “Sudah dua kali ini kita dapat mereka berdua tidak hadir. Jadi saya minta kepada aparat kepolisian agar menjemput paksa yang bersangkutan untuk dapat hadir pada rapat pekan depan,” tegasnya.

 

Diketahui, masyarakat yang belum menerima kompensasi sebanyak 31 orang. Dari 31 orang tersebut terdapat 22 orang yang menguasakan permasalahan ini kepada penasehat hukum dari LBH Perwira Indonesia. Menurut sumber yang didapat masih terdapat 61 orang yang juga belum menerima kompensasi perkarangan dan diduga telah digelapkan oknum S dan W.

 

Adapun 8 points tuntutan dari pada masyarakat antara lain :

1.Masyarakat ganti rugi atau kompensasi sesuai keinginan masyarakat.
2.Masyarakat meminta kabel jangan di tarik dulu sebelum perundingan dengan PLN selesai.
3.Wilson harus di hadirkan pada pertemuan hari pekan depan di DPRD.
4.Sehandi harus di hadirkan juga pekan depan.
5.Masyarakat minta pertanggung jawaban penuh PLN apabila di kemudian hari ada kerusakan baik moril atau materil tertuang dalam kertas bermaterai.
6.Meminta jaminan tertulis status tanah dan bangunan yang di lalui SUTT bisa dibuatkan sertifikat secara gratis.
7.Meminta jaminan kesehatan.
8.Meminta jaminan tertulis dari bank, rumah tanah bisa di anggun ke bank. (BD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.