Bejat, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil dan Melahirkan

Jawa Timur71 Dilihat
MR, korban pencabulan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan saat menggendong anaknya.

Malang, medianasional.id – Sunguh tragis dan malang nasib yang menimpa gadis dibawah umur ini. Sebut saja Mawar, warga Mendit Barat gang Trem, Desa Mangliawan Rt 01 Rw 02, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (21/02/2019).

Bunga yang  baru mekar ini harus rela hancur masa depanya ditangan lelaki biadab bernama Dwinda Pupung Yunia alias Pupung, warga Jl. Klayatan gang 02, Kelurahan Bandung Rejosari Rt 01 Rw 01 No 41, Sukun Kota Malang.

Berawal dari perkenalanya sekitar 2017 silam, MR bersama Pupung yang mana saat itu mengaku kepada MR jika dirinya masih berstatus bujang. Dengan segala tipu muslihat serta bujuk rayuan gombal, akhirnya MR jatuh cinta dari awal perkenalan dengan harapan kelak lelaki yang dia cintai akan menjadi pasangan hidupnya.

Singkat cerita, awal kejadian bermula saat Pupung mengajak kencan dengan segala jurus dan tipu muslihat, Pupung terus merayu MR untuk melakukan hubungan badan, meski MR sudah menolak dengan berbagai alasan, namun Pupung tak kenal menyerah dan putus harapan ingin segera menggauli MR dengan segala modus serta janji dan iming iming bakal akan segera menikahinya.

Tak mampu menahan godaan setan yang terkutuk, ahirnya MR harus menyerahkan satu satunya kehormatan yang dia miliki dengan diajak oleh pupung ke salah satu hotel Malinda di kawasan Kota Malang.

Namun akhinya kelakuan mereka berdua membuahkan hasil. MR hamil, yang kemudian memberi tahu keadaanya kepada Pupung dengan harapan supaya lekas dinikahi. Namun laksana kesambar petir, lain harapan lain pula kenyataan. Ternyata Pupung mengaku jikq dirinya telah mempunyai istri. Jerit serta tangisan pilu menjadi satu bersama sesak yang tak mampu ditahan oleh MR.

Hari berlalu, bulan pun berganti, tak bisa ditutupi, kehamilan MR semakin membesar hingga akhirnya diketetahui oleh kedua orang tuanya. Selang 9 bulan berlalu lahirlah bayi mungil berjenis kelamin laki laki yang diberi nama Habibi yang saat ini berumur sekitar dua bulan lebih.

Tak terima dengan perbuatan bejat Pupung yang sama sekali tidak ada pertangung jawabannya, orang tua MR saat ini telah membuat laporan/pengaduan ke SPKT unit PPA Polresta Malang dengan langsung melakukan visum di RSUD DR. Saiful Anwar Kota Malang, didampingi pihak LSM GI (Gerbang Indonesia) guna meminta keadilan supaya pelaku mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejatnya selama ini.

Sesuai dengan UU tentang pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur, atas perbuatannya pelaku bakal terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.