Beberapa kali Batal, Akhirnya Bangunan Jalan Pungkur di Eksekusi

Bandung, Jawa Barat426 Dilihat

Bandung, medianasional.id – Eksekusi tanah dan bangunan bertingkat di Jalan Pungkur No 194 Kelurahan Ciateul Kecamatan Regol Kota Bandung pada Rabu 31 Agustus 2022 diwarnai aksi dorong.

Aparat dari Dalmas dan Brimob Polda Jabar yang diturunkan pun dengan perlengkapan lengkap langsung menjaga kawasan tanah dan bangunan yang akan dilakukan eksekusi.

Tanah dan bangunan bisa di eksekusi setelah Pembacaan penetapan sita eksekusi itu sendiri dilaksanakan oleh petugas PN Bandung dengan juru sita, Aep Yaman, S.H, pembacaan eksekusi itu sendiri dilakukan pada pukul 09.00 Wib pagi hari.

Sebelumnya bangunan atas nama Satria Wijaya sekarang balik nama kepada pemohon eksekusi menjadi SHGB 23 Ciateul jln Pungkur 194 Kelurahan Ciateul PT Bank QNB Indonesia. Menimbang dan seterusnya menetapkan mengabulkan permohonan pemohon pembeli lelang.

Selanjutnya memerintahkan kepada Panitera PN Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan dan pemindahan barang.

Penetapan eksekusi tersebut di tandatangani Ketua PN Bandung, Sihar Hamonangan Purba, S.H, dan langsung eksekusi di pimpin Ketua Pansek PN Bandung, Sahat U Martua Hutagalung, S.H.,M.H.

Kemudian usai pembacaan eksekusi, Aep Yaman pun meminta agar penghuni segera mengosongkan bangunan, namun karena tidak juga direspon. Akhirnya dilakukan secara paksa dengan membongkar pintu memakai linggis. Setelah berhasil, akhirnya langsung mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam bangunan tersebut hingga sore hari.

Namun eksekusi tersebut tidak juga bisa dilaksanakan dengan alasan, karena keamanan. Beberapa kali ditunda, sebab aparat keamanan belum mengizinkan. Bahkan penundaan tersebut sudah hampir lima kali dan baru bisa dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022 atau sekitar empat bulan kemudian.

 

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Yopi Gunawan saat dimintai komentarnya terkait eksekusi ini menyatakan eksekusi berjalan dengan lancar, dan pihaknya sudah berhasil mengembalikan bangunan dan tanah tersebut kepada klien nya yang menjadi haknya.

“Kami melakukan permohonan untuk eksekusi dan terima kasih kepada aparat kepolisian dari Polda Jabar yang telah membantu dalam proses eksekusi ini. “Ya tugas kami sudah berhasil mengantarkan tanah bangunan ini kepada klien kami yang jelas sudah menjadi haknya,” ungkap Yopi Gunawan.

 

Reporter : Toni.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.