Bebas Pajak, Kado Untuk Masyarakat Maluku Utara di HUT Pemprov ke 20

Maluku Utara145 Dilihat
Foto bersama usai konference perss

Ternate, medianasional.id – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke-20 tahun jatuh pada tanggal 12 oktober 2019, Gubernur Maluku Utara dan Polda Malut serta Jasa raharja memberikan kado spesial kepada masyarakat Malut dengan memberikan keringanan berupa bebas pajak kendaraan roda dua dan roda empat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Malut Kombes (Pol) Abrianto Pardede dalam keterangan perssnya yang didampingi Kabapenda Malut,  Muchdar Abdullah dan Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro tepatnya di aula Mapolda Malut, Kamis (10/10/2019) siang tadi.

“Pemutihan atau bebas pajak ini, merupakan terobosan yang dilakukan oleh gubernur, dan ini baru saja terjadi selama Maluku Utara berdiri,” Ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan database banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan namun hanya sekali mendaftar di Samsat terdekat, dan selanjutnya tidak pernah membayar pajak sampai saat ini, sehingga hal tersebuat akan dirapihkan atau di identivikasikan.

“Bebas pajak ini juga untuk meringankan pajak, balik nama, STNK. bahkan ini merupakan langkah yang baik untuk masyarakat yang apabila membeli kendaraan di haruskan  balik nama agar tidak dapat pajak progresif atau dobel,” jelasnya.

Ia juga menuturkan dari bebas pajak ini, untuk pembebasan pajak bagi 5 tahun ke atas cukup membayar pokoknya saja.

Perkonfrence berlangsung

“Program ini tidak berlaku bagi kendaraan pemerintah atau plat merah, terkhususnya hanya untuk masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan dapat segera melengkapi berkas-berkas untuk program tersebut yang akan berlangsung mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 Desember 2019,”ujarnya.

Untuk masyarakat yang mau mendapatkan pelayanan itu, bisa langsung ke Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan kendaraan.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Malut mochtar Abdullah juga menambahkan dalan program Pemerintah  Provinsi Maluku Utara dengan pembebasan pajak ini semenjak Provinsi di bentuk dari tahun 1999 hingga 2019 tercatat baru pertama kali dilakukan pembebasan pajak.

“Gubernur melalui tim pembina samsat telah mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor dengan skema bahwa bukan untuk keseluruhan kendaraan yang akan di bebaskan, tetapi dari pembebasan pajak memiliki syarat misalnya kendaraan yang berumur lima tahun ke atas akan di bebaskan keseluruhan. Namun, hanya berkewajibanya membayar pokok pajaknya selama lima tahun.

Sementara untuk 4 tahun kebawa, diwajibkan untuk melakukan pebayaran khususnya di bebaskan denda pajaknya saja. Sedangkan yang pokok tetap di berlakukan.

“ini adalah kesempatan dan sebuah hadiah ulantahun untuk masyrakat Maluku Utara yang memiliki kendaraan, karena ini adalah kado yang spesial dan pertama kali untuk meringankan beban masyarakat,” Ucapnya.

Selain itu, kendaraan yang dari luar daerah apabila bukan Nomor Polisi Polda Malut, akan diberikan keringanan akan di bebaskan bbn 2 dan seterusnya artinya kendaraan luar akan di bebaskan secara keseluruhan dalam pengurusanya.

Dijelaskan, mengapa ini perlu di lakukan karena pada saat pihaknya berkordinasi dengan Dirlantas Polda Malut dan jajaran serta pendukung di temukan potensi penunggakan pajak yang dapat di asumsikan dari tahun 2007 sampai 2019 tercatat sebanyak 132.899 kendaraan yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Malut, kalau angka ini di konfersi menjadi rupiah maka menjadi kurang lebih 168 m yang belum terbyar di Pemprov Malut. ini angka yang cukup besar tapi ini merupakan hadiah kado untuk masyarakat dan kebijakan Kapolda dan Gubernur Malut dan dir lantas untuk memberikan keringanan.

Dari hal tersebut, menurutnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah  kehilangan kurang lebih 101 m yang kita bebaskan.

“Kita berharap bahwa dari angka 101 ini itu, kita akan ingklut kurang lebih 168 m yang akan kita kejar kurang lebih 66 m yang kita asumsikan stenga dari 66 m bisa di bayarkan pada program ini sehingg bisa kita kejar kurang lebih 33 m artinya walaupun kita kehilangan 101 m tapi tahun 2020 nanti hal ini bisa mendororong di angka 168 m,” Terangnya.

Lanjut dia, dari program ini pihaknya mencoba untuk menertibkan administrasi, maka pembayaran itu akan di lakukan karena pemutahiran data di tahun 2019 semoga akan tertib dengan kesadaran Masyarakat Maluku Utara di tahun 2020 nanti.

Diketahui, Program ini akan dilouncinglkan pada tanggal 12 oktober 2019 yang bertepatan pada  Hut Provinsi Maluku Utara ke 20 sebagai kado buat Masyarakat

Safrin

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.