Banyumas, medianasional.id – Polresta Banyumas kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi cepat pada Kamis (2/4/2026), Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar besar di wilayah Banyumas.
Operasi dimulai di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang. Polisi lebih dulu menangkap FOP (21) alias OPE dengan barang bukti sabu, psikotropika, dan obat keras daftar G. Dari keterangan OPE, petugas bergerak ke sebuah kamar kos di kawasan wisata Baturaden. Di lokasi itu, dua tersangka lain, OR (21) dan NDP alias Bogel (23), ditangkap bersama barang bukti:
- 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,23 gram
- Timbangan digital dan perangkat komunikasi
- Butiran psikotropika tambahan
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif di lapangan.
Modus Operandi
Hasil pemeriksaan mengungkap jaringan ini beroperasi melalui aplikasi daring. Para tersangka mengaku mendapat pasokan dari sosok misterius yang kini diburu tim siber dan narkoba Polresta Banyumas.
Jerat Hukum
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dari UU Psikotropika dan UU Kesehatan.
Kapolresta menegaskan penangkapan ini baru permulaan. “Kami akan terus memburu hingga ke akar jaringan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membebaskan Banyumas dari jeratan narkoba,” ujarnya.






