Batasi Pertambangan Galian C Bupati Batang Wihaji Targetkan Pajak Pertambangan 5 Miliar 

Uncategorized243 Dilihat

Batang, medianasional.id – Usaha pertambangan di Kabupaten Batang semakin marak, kendati Sesuai dengan Perda  Tata Ruang Wilayah untuk pertambangan galian c hanya ada di tiga kecamatan yaitu, Gringsing, Bawang dan Bandar. Namun demikian beberapa diluar tiga kecamatan melakukan pertambangan kerusakan lingkungan pun makin tak terkendali.

Untuk melakukan pengendalian pertambangan ilegal tersebut Pemkab Batang melakukan koordinasi, dan melaporkan kepada Provinsi yang memiliki kewenangan perijinan, agar segera di lakukan penindakan karena selain merusak lingkungan juga sudah menyalahi Perda.

“Laporan sudah banyak di respon oleh Provinsi, namun karena pengusaha pertambangan mungkin sudah kontrak dengan yang membutuhkan barang tambang, sehingga walaupun dilarang dan ditindak tapi beberpa kemudian beroperasi kembali,” Kata Sekda Nasikhin saat membuka Workshop Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang berlangsung di Hotel Dewi Ratih Batang Selasa ( 24/4/18).

Ia juga menyampaikan bahwa untuk mengatasi dan mengendalikan dan membatasi pertambangan Pemkab Batang melakukan pungutan pajak baik pertambangan ilegal maupun legal. Hal ini untuk mengendalikan dan meminimalisir agar penambang tidak seenaknya mengekploitasi tanpa ada batasan.

“Bupati Batang Wihaji telah menargetkan dari sumber pungutan pajak pertambangan di tahun ini  Rp. 5 miliar, dan dari pungutan tersebut sampai sekarang sudah mencapai Rp. 1,2 miliar,” Jelas Nasikhin

Kendati demikian ada perusahaan pertambangan yang  legal membandel dan tidak mau membayar pajak, Kerena mereka beranggapan pajak yang Pemerintah Kabupaten Batang pungut merupakan pungutan liar.

“ Dalam melakukan pungutan pajak pertambangan sudah sesaui dengan dasar hukumnya dan aspek – aspek pungutan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan kita jelaskan Perusahaan petambangan akhirnya siap membayar pajaknya,” Kata Nasikhin

Ia juga menjelaskan bahwa dalam melakukan perubahan RTRW juga harus ada pemahaman – pemahan yang sangat komprenhensif, holistik terkait dengan perundang – undangan pemanfaatan ruang.

“Dalam melakukan keputusan perubahan RTRW harus berpedoman menciptakan keadilan seluruh komponen masyarakat untuk memperoleh haknya, tapi juga dapat melakukan kewajibanya sehingga terkait dengan tata ruang investor dapat berinvestasi masyrakat bisa memanfaatkanya dan lingkungan tetap terjaga,” Pinta Nasikhin (Son /edo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.