Basmi Rokok ilegal, Pol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram Gempur Pasar Narmada

Lombok Barat, medinasional.id – Pemkab Lobar melalui Pol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram tak henti mengedukasi Warga dan menggempur beberapa Pasar di wilayah Lombok Barat guna membasmi peredaran Rokok ilegal, seperti Sidak di dua pasar Narmada jalan Panca Warga, Lembuak, Narmada Lobar dan Pasar Umum Keru. Jalan Raya Mantang. Narmada, NTB (2/11).

ADVERTISEMENT

Adapun sasarannya diseputar lingkup Pasar Narmada dan dan Pasar umum Keru Jalan Raya Mantang. Narmada bahkan menyisir PKL di kios-kios kecil dengan niat satu tujuan untuk menyadarkan masyarakat Lombok Barat dalam berjualan dan bersaing secara sehat tanpa mengedarkan Rokok ilegal tidak punya Cukai dan motif lainnya.

Kasat Pol PP Lobar Hj.Baiq Yeni S Ekawati melalui Kabid Penegakan Zuhadi mengatakan, ini sudah dilakukan dibeberapa lokasi terkait pencegahan Rokok ilegal, sehingga saat ini Sasarannya di dua pasar dilakukan penindakn Tegas untuk memberikan pencerahan kepada PKL agara tidak menerima lagi Rokok ilegal tidak punya Cukai.

“Kami bersama Tim sidak Pol PP dan Beacukai memasuki pasar dan kios-kios kecil, walupun hanya beberapa ditemukan Rokok tanpa cukai sehingga kami mendata para pedagang serta himbau agar tidak menerima barang itu untuk di jual,” Paparnya

Bahari juga menambahkan, efek positif usaha bersama pemda Lobar melalui Pol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram melakukan Sosialisasi bahkan Sidak pasar memberikan dampak baik dan bisa mengurangi peredaran Rokok ilegal di Lombok Barat.

“Sidak hari ini di Pasar Narmada dan Pasar Keru Narmada memberikan perbedan jauh dari sebelumnya, Alhamdulillah para PKL juga mulai sadar dan tidak mau menerima Barang tanpa Cukai setelah dilakukan pendataan saat sidak, bahkan beberapa pedagang sudak tau kami bersama Tim Sidak Brantas dan menceah Rokok ilegal,”Jelasnya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono melalui Khairul Wahyudi selaku seksi penindakan dan penyidikan menegaskan selain melakukan sidak, Tim Bea Cukai juga memberikan pemahaman untuk pedagang dipasar agar mengetahui mana Rokok ilegal dan Legal.

“Jadi macam motif jenisnya, ada Rokok kemasan ilegal, pita cukai palsu, rokok hasil tembakau kemasan dengan tanpa pita cukai (polos) , rokok /hasil tembakau kemasan dengan pita cukai salah penempatannya,” Pungkasnya

Ia juga menegaskan, ini salah satu dampak terhadap peredaran cukai Rokok ilegal dan pita Cukai Palsu membuat pendapatan Negara dan Daerah Rugi dari penerimaan Cukai tembakau dan Rokok.

Wahyudi juga menjelaskan untuk tembakau tidak bermerek tidak dikenakan pajak bertujuan untuk membantu para petani yang biasanya mengemas dengan Besar.

“Jika petani menjual ke pedagang, itu tidak kena cukai dan tidak harus bayar dari pita cukai, namun jika di desain lagi dengan kemasan lainnya dan ditaruhkan merek, baru pasti dikenakan cukai,”Tuturnya

Dengan cara rutin mengedukasi masyarakat terkait Rokok ilegal, berdampak baik juga di Pasar Narmada dan Pasar Keru sehingga memberikan efek jera untuk tidak lagi menjual Rokok ilegal, berharap pedagang memiliki izin resmi dan mau membuat Merek bisa langsung menghubungi Kantor Bea Cukai agar izinnya tidak ilegal.

“Bagi masyarakat yang mau melaporkan peredaran rokok ilegal bisa menghubungi 081807945000 langsung direspon Kantor Bea Cukai, dan jika ingin membuat Merek bisa menghubungi kontak di atas,”Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.