KENDAL- medianasional.id– Dua alat berat yang digunakan untuk kegiatan pengerukan tambang yang diduga galian C ilegal di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, diamankan aparat dari Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (5/11/2025) siang. Kedua alat berat jenis bego itu, kini dijadikan barang bukti dan telah dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Desa Winong, Angsori saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menyebut, lokasi penambangan yang menjadi sasaran aparat merupakan titik yang sebelumnya dikelola oleh PT PMB. Namun, aktivitas tambang di lokasi itu sudah berhenti lama setelah mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Angsori, aktivitas penambangan baru kembali muncul sekitar tiga minggu terakhir, dan dilakukan oleh warga setempat yang diduga tanpa izin resmi.
“Pemerintah desa sudah mengingatkan jangan menambang di situ, apalagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan alat berat di lokasi tambang yang diduga ilegal itu juga menjadi perhatian warga. Namun, pihak desa tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik bego yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu pasti siapa pemilik alatnya,” jelas Angsori.
Usai diamankan, dua alat berat tersebut dibawa keluar dari area tambang dan saat ini dititipkan sementara di sekitar lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti aman selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, penertiban tersebut menjadi sinyal tegas aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.(*)






