Baperjakat Gagal Memenuhi Panggilan Komisi 1 DPRD Pringsewu

Lampung57 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Baperjakat  tidak dapat Hadir memenuhi panggilan  Komisi 1 DPRD Pringsewu terkait penjelasan tentang roling jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten pringsewu senin 26/02/2018.
Ketua komisi 1 DPRD Pringsewu Anton Subagiyo SH  saat di konfirmasi mengatakan, sudah mendapat kabar dari Sekda  pringsewu via hanfonya bahwa baperjakat tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan komisi 1 DPRD Pringsewu karena inspektorat sedang ada supervisi dan mempersiapkan menyambut kedatangan KPK di bandar lampung  .
Disamping itu juga  tim baperjakat juga banyak yang bertugas di luar daerah (DL) mungkin setelah selesai supervisi dengan KPK nanti baperjakat  akan memenuhi panggilan  komisi 1 DPRD Pringsewu.
Menurut Anton Subagiyo SH sebagai institusi DPRD  prigsewu jika memanggil eksekutif itu harus datang dan ini wajib hukumnya hadir, karena setiap pemanggilan oleh Dewan pasti ada seseuatu yang penting untuk dipertanyakan.
Ketidak hadiran Baperjakat pada panggilan pertama ini maka kami komisi 1 akan menjadwalkan ulang untuk panggil yang ke dua kalinya.
dan kemungkinan setelah selesainya kegiatan inspektorat dan baperjakat dengan KPK RI di bandarlampung, akan di agendakan waktunya bulan maret di minggu pertama.
Harapannya institusi DPRD dengan kehadiran Baperjakat tentunya untuk dimintai keterangan dan mencari solusinya  apa yang sedang di permasahkan yaitu adanya roling pejabat yang di anggap tidak sesuai mekanisme ungkap Anton subagiyo SH,” ucapnya.  (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.