Bantuan UMKM Pekon Gedung Jambu Diduga Tak Tepat Sasaran

Tanggamus480 Dilihat

Tanggamus, medianasional.id – Menindaklanjuti keluhan warga terkait UMKM Pekon Gedung jambu, yang sudah terealisasi beberapa bulan yang lalu, namun hampir rata – rata penerima bantuan UMKM adalah Aparatur Pekon Gedung Jambu itu sendiri.

Beberapa warga Pekon Gedung Jambu yang mengeluhkan pencairan bantuan UMKM senilai Rp1.200.000,- tidak tepat sasaran.

“Kami merasa ini tidak adil bang, entah kenapa Kepala Pekon Amsari dapat merealisasikan itu semua, hampir dari sekian penerima rata – rata adalah Aparatur Pekon Gedung Jambu. Aparatur yang mendapatkan UMKM tersebut antara lain Hasnuri, Mulyadi, Syahrizal, Mazdalena, Mat Ramzi. Dengan nama – nama tersebut tercantum sebagai Aparatur Pekon Gedung jambu,” tutur Warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya, “Adapun pengajuan mereka didukung dengan memalsukan data saat pengajuan, seperti mereka memakai foto Warung orang lain, dan foto itu mereka dapatkan secara sembunyi – sembunyi tanpa sepengetahuan orang yang punya warung tersebut, bisa dikroscek bang, kalau tidak percaya. Apakah ada warung di rumah aparatur itu,” pungkasnya.

Artinya Kebijakan yang ada di pekon Gedung Jambu yang tidak mempedulikan kepentingan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan itu, bukankah aparatur sudah mendapatkan gaji di pekon. Atau memang diperbolehkan ketentuan itu seharusnya dengan Prosedur UMKM yang tepat dan tanpa harus direkayasa pengajuannya.

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro, kecil dan menengah. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan Omzet pertahun, jumlah Kekayaan atau aset serta jumlah karyawan.

Itu artinya setiap proses pengajuan dikategorikan memilki usaha Kecil, tidak dengan yang ada di Pekon Gedung jambu mereka memalsukan Foto pengajuan UMKM menggunakan Foto Warung usaha orang lain dan yang lebih mengherankan ini malah diprioritaskan oleh Kakon Gedung jambu Amsari.

Inikah yang dibilang adil untuk warganya yang pada saat itu benar-benar membutuhkan modal untuk usaha. Bukankah tugas Kepala pekon melaksanakan upaya perlindungan Masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat dengan ini artinya kepala Pekon wajib melindungi dan mempertimbangkan keluhan masyarakat.

Sebelum berita ini diterbitkan, Kepala Pekon sudah dikonfirmasi via whatsapp namun tidak ditanggapinya. ( Redi )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses