Bangunan Melanggar di Jagakarsa Menjamur, Walikota Jaksel Diminta Turun Tangan

Jakarta249 Dilihat
Bangunan Melanggar di Jagakarsa.

Jakarta, Medianasional.id -Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan saat ini bukan lagi sebagai daerah resapan air yang di bangga-banggakan. Pasalnya, pelanggaran penataan perkotaan di kecamatan tersebut sudah sangat carut marut.

Hampir setiap sudut wilayah Kecamatan Jagakarsa ditemukan berdirinya bangunan bermasalah dengan variasi pelanggaran, seperti membangun tidak mengantongi izin, membangun tidak sesuai izin, membangun di jalur hijau dan lain sebagainya.

Ironisnya, bangunan-bangunan melanggar tersebut justru hanya dijadikan sebagai tontonan oleh para pejabat terkait di Kecamatan Jagakarsa.

Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (DERAS), Anggiat, Sabtu (21/3) di kantornya Jalan Otista Raya.

“Seperti penyakit, keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa sudah masuk level stadium empat. Tapi luar biasanya, hampir semua pejabat terkait cuek,” ujarnya.

Dikatakan Anggiat, ada beberapa faktor yang meniadikan Kecamatan Jagakarsa jadi ‘depot’ bangunan bermasalah.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan Kecamatan Jagakarsa semakin marak bangunan melanggar. Yang pertama, ketidakmampuan Kasatlak Citata selaku pengawas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang kedua, ketidakmampuan Kasatpel Pol PP selaku petugas penertiban dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dan yang ketiga, bahwa bangunan melanggar ini sudah dijadikan ajang bisnis untuk mendatangkan uang,” ungkapnya.

Anggiat menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan beberapa titik bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa, namun hingga kini proses pembangunannya terus berjalan.

“Kita sudah menyampaikan beberapa titik lokasi bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa kepada Budiono selaku Kasatpel Citata dan juga ke camat. Namun hingga saat ini proses pembangunan masih terus berjalan tanpa ada tindakan,” tuturnya.

Hasil investigasi yang dilakukan DERAS, pihaknya menemukan beberapa titik lokasi bangunan melanggar seperti, 3 unit bangunan rumah tinggal di Jalan Yaperjasa yang diduga tidak mengantongi IMB. 3 unit ruko di Jln Timbul RT 07/04 No. 3, diduga tidak ada IMB. 3 unit bangunan di Cipedak IV, Kelurahan Srengseng diduga hanya menantongi 1 ijin, beberapa unit bangunan di Jl Kahfi II (depan Kosgoro) diduga tidak mengantongi ijin, dan masih banyak lagi bangunan melanggar yang semestinya ditindak.

Ditambahkan Anggiat, maraknya bangunan melanggar di Jagakarsa karena adanya pembiaran dari para pejabat terkait.

“Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa adalah bentuk pembiaran dari para aparat terkait yang harus segera ditumpas. Kita minta Walikota Jakarta Selatan untuk segera turun tangan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan melanggar tersebut terkesan cuek dan tidak mau tau. Terbukti pelanggaran-demi pelanggaran bangunan terus berjalan hingga saat ini.

Adapun Camat Jagakarsa, Arlamsah yang dikonfirmasi mengatakan, itu wewenang penuh Sudin (Suku Dinas) Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan.

Alih-alih lepas tanggungjawab, Alamsah menyalahkan Citata.

*Baca Juga: https://www.medianasional.id/restoran-terminal-ikan-di-pesanggrahan-diduga-tak-berizin-pemkot-jaksel-terkesan-tutup-mata/*

“Itu wewenang penuh Sudin Citata, yang melaporkan ke Sudin itu adalah kepala sektor Citata Kecamatan Jagakarsa. Sudah saya teruskan ke Pak Budi. Tugas pengawasan bangunan ada di Citata,” kata Arlamsah, yang mengaku sedang sibuk menangani penyebaran Covid-19.

Menyikapi pernyataan Alamsah, Anggiat tidak permasalahkan, dan mengatakan, “Jika Kepala Sektor Citata Jagakarsa yang melapor ke Sudin Citata ini tidak akan jadi masalah. Persoalannya adalah,
Kasektor Citata Jagakarsa, Budiono dan jajarannya mendiamkan, tidak menyegel dan melanjutkan dengan memberikan Rekomtek” pungkas Anggiat.

Reporter: Rap Turnips

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses