Bangunan di Dusun Kalianyar Diduga Belum Kantongi IMB

Bangunan di Dusun Kalianyar, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang yang diduga belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan),

Lawang, medianasional.id – Sebuah bangunan di Dusun Kalianyar, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang yang diduga belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan), namun kini proses pembangunannya tengah berjalan, Kamis (23/01/2020).

H. Hari yang merupakan seorang jagal dan pemilik proyek saat di temui di tempat pembangunan membantah jika bangunan tersebut digunakan untuk tempat pemotongan hewan, ia menyampaikan bahwa pembangunan proyek tersebut akan dijadikan sebagai gedung pernikahan.

ADVERTISEMENT

“Ini proyek pembangunan untuk gedung pernikahan bukan untuk pemotongan hewan mas, tentu saya tidak berani kalau untuk tempat pemotongan hewan karena itu yang menetapkan kan pemerintah bukan per orangan. Memang saya ini jagal, tapi bangunan ini bukan untuk jagal atau tempat potong hewan. Nanti jika ada yang kesini disuruh nemui notaris Anom yang ada di Singosari untuk tanya langsung” pungkas H.Hari pemilik proyek yang diduga belum keluar IMBnya.

Sementara itu, beberapa warga masyarakat sekitar ada yang menyampaikan jika pembangunan proyek tersebut digunakan untuk pemotongan hewan.

“Kalau bangunan ini yang saya dengar itu katanya dibuat untuk pemotongan hewan seperti sapi, tapi kalau untuk dibuat untuk gedung pernikahan itu saya tidak paham, yang jelas itu yang saya dengar dibuat untuk pemotongan hewan mas” ucap warga yang namanya enggan disebutkan.

Disisi lain, Kepala Desa Sidodadi, Agus Rudi saat didatangi ke kantor dan ke kediaman tidak berada di tempat, tim media pun mencoba menghubungi melalui via telepon, kepala desa pun menjawab telepon dari tim media dan menyampaikan “Kalau mengenai proyek pembangunan itu katanya untuk gedung, dan kalau untuk IMB itu belum ada informasinya, kata pemiliknya itu masih dalam proses lewat notaris. Ya tolong mas jangan nglibatkan saya, saya tidak enak nanti dikira saya yang menyampaikan ke njenengan. Yang jelas itu sepertinya tidak ada IMBnya dan pembangunannya sudah berjalan, seharusnya kan IMBnya dulu, tapi infonya masih dalam pengurusan lewat notaris” terang Kepala Desa Sidodadi.

Perlu diketahui bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembangunan suatu gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.

Pengaturan mengenai IMB tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).

Sementara itu sanksi Administratif diatur dalam Pasal 113 yang berbunyi:
(1) Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan PeraturanPemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.peringatan tertulis
b.pembatasan kegiatan pembangunan
c.penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d.penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
e.pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
f.pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
g.pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
h.pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

(2)Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.