“SPPK itu harusnya minimal ada penghentian kegiatan atau segel lokasi”
Jakarta, MEDIANASIONAL.id – Pembangunan lapangan padel di Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan serius terkait pola pengawasan dan penegakan aturan bangunan gedung.
Berdasarkan dokumen resmi dari sektor teknis, proyek tersebut diketahui sempat berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dikenai serangkaian sanksi administratif.
Penindakan dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP1 hingga SP3) hingga Surat Perintah Pembatasan Kegiatan (SPPK). Namun demikian, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan tetap berlangsung.
Dalam perkembangan berikutnya, bangunan tersebut justru memperoleh legalitas melalui penerbitan PBG bernomor SK-PBG-317410-31102025-010 tertanggal 31 Oktober 2025.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan, mengingat PBG merupakan syarat utama yang seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
Pengamat tata kota menilai, kondisi ini menunjukkan adanya potensi ketidaktertiban dalam proses pembangunan.
“Secara prinsip, izin itu mendahului kegiatan. Jika pembangunan sudah berjalan terlebih dahulu, maka fungsi pengawasan menjadi tidak efektif,” ujar seorang ahli tata ruang.
Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Meski telah mencapai tahap SPPK, yang secara normatif menjadi dasar pembatasan kegiatan, tidak terlihat adanya penghentian total pembangunan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme penegakan aturan belum berjalan optimal di lapangan.
Di sisi lain, peran pengawasan di tingkat wilayah juga menjadi sorotan. Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan terbuka terkait langkah pengendalian yang dilakukan selama proses pembangunan berlangsung.
Perbedaan Data Lokasi
Temuan lain yang mencuat adalah adanya perbedaan penyebutan alamat dalam dokumen.
Pada laporan teknis, lokasi disebut berada di Jalan Damai Raya, sementara dalam dokumen PBG tercantum Jalan H. M. Saidi, RT 001 RW 005.
Perbedaan ini dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik di lapangan.
Irbanko Akan Lakukan Pemeriksaan
Menanggapi laporan masyarakat (Dumas) terkait pembangunan tersebut, Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan menyatakan akan menindaklanjuti.
Kepala Irbanko Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan.
“Kami akan menurunkan tim untuk memeriksa laporan yang masuk,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses perizinan, penindakan, serta pengawasan yang dilakukan.
Sejumlah warga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan konsisten.
“Kalau aturan ditegakkan, ya harus berlaku untuk semua. Jangan sampai ada kesan berbeda antara masyarakat biasa dan proyek tertentu,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan yang konsisten dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.






