Bandar Terbesar Narkoba Jenis Ganja Diringkus BNNP Malut

Maluku Utara78 Dilihat
Kepala BNNP Malut Edi Swasono saat mengungkap kasus Bandar Narkoba

Ternate, medianasional.id – Pasca pelaksanaan peringati hari anti narkotika internasional (HANI) 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara kembali mengungkap kasus narkoba terbesar jenis ganja diantaranya tersangka kurir jaringan medan Provinsi Sumatra Utara di Maluku Utara.

Tersangka insial RF alias Ifan (27) yang berprofesi sebagai tukang ojek warga kelurahan Fitu, Ternate Selatan yang diamankan pada hari yang sama seperti di beritakan sebelumnya, Jumat (30/6/2019) sekitar pukul 14.14 WIT oleh tim pemberantasan BNNP Malut.

ADVERTISEMENT

“Barang bukti Ganja seberat 1 Kg diamankan bersama Pelaku ketika sedang menerima kiriman dari ekapedisi JNE Ternate,” kata Edi Swasono dalam keterangan persnya bertempat di Lantai III Kantor BNNP Malut, Senin (1/7/2019) sore tadi.

Lanjut dia, paket tersebut berisi ganja yang di bungkus dengan pakaian untuk mengelabui petugas. Sementara tersangka saat ini diamankan untuk mengungkap jaringan jariangan yang lebih luas.

Dimana dari jumlah barang bukti, BNNP Malut telah berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa dalam 1 Kg Ganja yang di bagi dalam 20 paket, sementara per paket berisi 55 s/d 75 linting ganja dan 60 linting perpaket dikali 20 maka memperoleh 1.200 linting. Selain itu juga satu linting ganja biasanya dipakai pengguna sebanyak 4 s/d 5 orang jika di jumlahkan 5×1.200 = 6.000 jiwa yang diselamatkan, dan ketika diuangkan diperoleh Rp 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah berdasarkan harga perlinting 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Menurut Edi, pelaku merupakan dari bandar terbesar di Maluku Utara sejak penangkapan sebelumnya, berdasarkan barang bukti serta fakta-fakta yang di terima dari penyidik BNNP Malut.

Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Undang-undang No 8 Tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 Tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

Pada kesempatan tersebut orang nomor satu BNNP Malut itu juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang suda terlanjur mengunsumsi barang Narkotika, jika berkeinginan untuk sehat dalam hal kembali ke kehidupan normal, BNNP Malut siap melaksanakan rehabilitas (Menyembuhkan) bukan untuk di pidanakan.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.