
Bandar Lampung, medianasional.id – Dipublikasikan tanggal 9 Jul 2021
Pemerintah Pusat menginstruksi Bandar Lampung menerapkan PPKM Darurat mulai Senin, 12 Juli 2021. Penerapan itu berbarengan dengan penerapan instruksi yang sama di 14 kabupaten kota di luar Jawa-Bali lainnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan, penerapan berdasarkan penilaian menggunakan empat indikator. Antara lain asesmen di level 4, keterisian tempat tidur isolasi di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
“Kami melakukan penilaian pada 43 kabupaten kota kemudian di perkecil menjadi 23, ada 19 kabupaten kota BOR di atas 65 persen, dari 19 itu vaksinasi di bawah 50 persen hanya 4 di atas 50,” kata dia dalam Konpers Virtual tentang pemberlakuan PPKMDarurat di luar Pulau Jawa-Bali, Jumat, 9 Juli 2021.
Dalam paparannya, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di Bandar Lampung mencapai 87 persen. Persentase itu menempatkan kota tapis berseri di posisi ke lima dari 15 daerah di luar pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Selain itu, Ketua KCPEN itu juga menginstruksikan pemerintah setiap daerah meningkatkan testing hingga positivity rate di bawah 10 persen. Dalam periode 3-8 Juli testing di Bandar Lampung sebanyak 609 dengan positivity rate 26,08 persen.
“Kegiatan di 15 daerah yang melaksanakan PPKM Darurat mengikuti Inmendagri nomor 15,16, dan 18 tahun 2021,” kata dia.
Kemudian peningkatan tracing juga harus dilakukan mencapai lebih dari 15 orang per kasus konfirmasi. Lalu treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala dan isolasi terpusat.
Editor : Andri Rasyid
Sumber : Lchanel tv






