Bandar dan Kurir Sabu di Tanggamus Ditangkap Satresnarkoba Pringsewu

Tanggamus384 Dilihat

Pringsewu, medianasional.id – Lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang kurir dan bandar sabu asal kabupaten Tanggamus akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN als Piyan (39) pekerjaan Buruh tani dan FD als Pengki (31) yang berprofesi pengangguran.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/11).

Tersangka SN diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

Pada saat disergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya.

Sedangkan FD alias Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN “bernyanyi” tentang keterlibatannya.

“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Pada Senin (29/11/21) siang.

Dari kedua tersangka yang berhasil di amankan tersebut, kata kasat narkoba melanjutkan, seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu, dan Sabu tersebut dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

Selanjutnya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

“Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya,” terang Khairul.

Dijelaskan kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp 300 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang pemberantasan Narkotika

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. ( Redi )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses