Mataram, medianasional NTB — Polemik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemecatan serta usulan Penggantian Interwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB, H. Moh. Akri, S.HI., makin menyita perhatian publik.
Guru Besar Hukum yang juga Pengurus DPW PPP NTB, Prof. Zainal Asikin, angkat bicara menanggapi dinamika keabsahan Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang kini berproses di pimpinan DPRD Provinsi NTB.
Prof. Asikin menegaskan bahwa berdasarkan landasan hukum Peraturan Organisasi (PO) PPP dan konsideran pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Plt H. Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara tertulis.
Prof. Asikin membeberkan kronologi terbitnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 tentang Pemberhentian Saudara H. Moh. Akri, S.HI. dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB dan dari keanggotaan Partai PPP.
Dalam SK yang ditetapkan dan berlaku sejak 28 September tersebut, DPP PPP resmi memecat Akri sekaligus menarik Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan. Menindaklanjuti pemecatan tersebut, DPP PPP kemudian menerbitkan SK kedua yang menetapkan Lalu Sapi’i sebagai calon Pengganti Interwaktu (PAW) untuk menduduki kursi DPRD NTB.
“Secara aturan organisasi pada Pasal 18, apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal sah secara hukum menandatangani SK pengesahan maupun keputusan partai. Landasan konsiderannya jelas dari Keputusan Kemenkumham RI tertanggal 6 Oktober 2025. Bahkan gugatan serupa di berbagai tingkatan pengadilan seluruh Indonesia selalu memenangkan keputusan tersebut,” ujar Prof. Asikin.
Menanggapi adanya dinamika internal atau diterbitkannya SK pelaksana tugas (Plt) lain yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Prof. Asikin menilai dokumen tersebut tidak sesuai dengan regulasi internal partai (PO 18 Ayat 2).
Ia menjelaskan bahwa dalam PO PPP, seorang Wakil Ketua Umum tidak memiliki wewenang untuk menandatangani SK strategis seperti pemecatan atau PAW.
Lihat aturan PO 18 Ayat 2, Wakil Ketua Umum tidak boleh menandatangani surat-surat keputusan, kecuali dua hal: surat tugas/undangan serta surat peringatan atau teguran. Jadi secara kajian akademis dan tafsir hukum, SK yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum. Jika hal ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SK di luar ketentuan Ketua Umum dipastikan akan gugur,” tegas akademisi hukum senior ini.
Prof. Asikin meminta pimpinan dan jajaran DPRD Provinsi NTB untuk membaca dan mempelajari dokumen hukum serta PO partai secara utuh (kolektif kolegial), agar tidak terjebak dalam perdebatan yang mengulur waktu.

Ia menilai rencana konsultasi pimpinan DPRD NTB ke Jakarta terkait dualisme keabsahan SK sebenarnya tidak perlu memakan waktu lama jika pimpinan dewan paham teks dasar hukum.
“Anak kuliah hukum semester satu saja membaca teks regulasinya pasti paham mana SK yang sah menurut aturan. Harapan saya, DPRD NTB segera mempelajari seluruh berkas masuk secara utuh. Jika sudah jelas mana yang sah, segera proses dan teruskan surat ke KPU. Jangan diendapkan atau ditahan-tahan di DPRD,” pintanya.
Ia menegaskan pandangannya murni didasari pada penegakan aturan dan kepastian hukum, tanpa ada kepentingan politik praktis pribadi.
“Tidak ada kepentingan pribadi saya dengan Pak Akri atau siapapun. Ini murni bicara kepastian hukum. Pimpinan DPRD harus bertindak profesional sesuai regulasi agar tidak memicu kegaduhan yang berlarut-larut,” pungkas Prof. Asikin.






