Bagi Hasil Lambat Diberikan, Unit Owner Kondotel Gugat Wanprestasi Pengelola Hotel Le Eminence

Cianjur135 Dilihat

CIANJUR, medianasional.id – Hotel Le Eminence yang berlokasi di Jl Hanjawar No 19, Desa Palasari, Hanjawar Cianjur berdiri megah selalu ramai pengunjung setiap harinya menyisakan masalah antara pengelola hotel dengan pemilik unit kondotel. Hotel yang memiliki ratusan kamar tersebut ternyata dimiliki oleh ratusan pemilik berupa unit unit kondotel yang dikelola oleh PT Eminence Hospitality Service (EHS).

Di balik kemegahan hotel tersebut, ternyata hubungan antara pengelola dengan para pemilik unit kamar hotel (kondotel) masih belum harmonis. Hal ini ditandai adanya beberapa gugatan hukum yang sedang berproses antara lain gugatan dari PT EHS adanya perkumpulan para pemilik (P3SRS) di Pengadilan Negeri Bogor yang saat ini perkaranya sudah di Mahkamah Agung. Adanya gugatan di PN Cianjur perihal pembatalan perjanjian pengelolaan yang diajukan oleh 93 pemilik unit kondotel.

ADVERTISEMENT

Kali ini gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Cianjur perihal wanprestasi pengelola hotel yang lambat membagikan bagi hasil lsesuai pasal yang ada dalam perjanjian pengelolaan.

“Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain belum ada nya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat,” ujar Haerul Ihwan selaku penggugat

“Klien kami menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil. Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja,” ujar M Fadhli SH MH dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm.

Perkara No 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

“Cepat lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu”, ujar Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.