Babinsa Koramil 0833 Bersama Bhabinkamtibmas Pantau dan Himbau Obat Yang Dilarang Oleh BPOM

Jawa Timur182 Dilihat

Malang, medianasional.id – Babinsa Koramil 0833/01 Klojen Kelurahan Kiduldalem Serda Gunawan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Klojen Aiptu Susilo Hemawan, melaksanakan pemantauan dan himbauan obat yang dilarang beredar di Apotik Sejati Jalan Merdeka Timur no.2 Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (26/10/2022).

Himbauan dari Balai POM RI Kepada Dinas Kesehataan Kab/Kota di seluruh wilayah RI ada 5 jenis obat agar segera ditarik dari pasaran dan tidak mengedarkan atau dijual lagi.

Bahwa ada 5 Jenis Obat yang melebihi ambang Batas kandungan Paracetamol, diantaranya;

a.Termorex Sirup (obat demam)
b.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
c.Unibebi Congh sirup (batuk dan flu)
d.Unibebi Demam sirup (obat demam)
e.Unibebi Demam Drops(obat demam)

Serda Gunawan menyampaikan himbauan dan edukasi kepada Manager Apotik agar tidak menjual obat paracetamol anak yang dilarang penggunaannya oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia dan BPOM Pusat.

Lebih lanjut disampaikan jika terdapat orang tua anak yang akan menggunakan obat paracetamol yang dilarang tersebut agar diarahkan langsung ke puskesmas setempat untuk berobat.

Sementara itu, Manager Apotik, Teguh mengapresiasi apa yang sudah diupayakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, “Karena kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan kepedulian demi kesehatan bersama khususnya pada anak–anak kita untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. Terimakasih bapak, semoga kerjasama ini terus berlanjut dan masyarakat semakin terjaga kesehatannya”, ujar Teguh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.