Asisten I Kota Ternate : SK Pemecatan Dirut PDAM Sah, Ini Penjelasan singkat

Maluku Utara790 Dilihat
Asisten III Kota Ternate, Mohdar Din

Medianasional.id

Ternate – Asisten I Kota Ternate Mohdar Din meyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) PJ Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang secara legal formalnya adalah sah. Berdasarkan pertimbangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Negeri.

Perihal tersebut disampaikan oleh Mohdar yang di dampingi Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik kepada media ini usai melaksanakan pertemuan bersama pejabat struktural di lingkup PDAM Kota Ternate,  Senin (12/4/2021).

” Setelah mendapatkan perintah dari PJ Walikota Ternate Hasim Daeng Barang semalam, kami melaksanakan pertemuan bersama pejabat struktural dilingkup PDAM untuk memberikan penjelasan bahwa surat keputusan PJ Walikota Nomor 23/VI/KT/2021 secara legal formalnya itu sah, dan Alhamdulillah semua suda memahami,” Katanya.

Selain pertimbangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Negeri bahwa SK tersebut Sah, Mohdar juga menyampaikan bahwa PJ Walikota Daeng Barang itu di SK-kan oleh Presiden melalui Mendagri dan di Lantik oleh Gubernur Maluku Utara, sehingga statusnya secara formal itu kuat.

Tak hanya itu, disampaikan lanjut tentang alasan SK tersebut di keluarkan adalah pada saat di minta pertanggung jawaban administrasi keuangan oleh PJ Walikota beberapa waktu lalu. Dirut PDAM lama, tidak mampu membuktikan hasil kinerjanya. “Olehnya itu kami meminta kepada Dirut yang lama untuk memberikan peluang kepada pejabat pelaksana tugas Dirut PDAM yang baru untuk melaksanakan tugas tugasnya berdasarkan surat keputusan yang berlaku,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.