
KENDAL- medianasional.id- Aset Jaminan Penanggung Hutang Grup Texmaco di Kaliwungu Kendal di sita negara melalui Satgas BLBI.
Selain di Kendal, Satgas juga menyita aset Grup Texmaco di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten
Batang.
Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.
Lewat siaran pers, Kamis (20/1/22), Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota dan kabupaten sejumlah 159 bidang tanah, total luas tanah sebesar 1.934.246 m2.
Disampaikanya, beberapa tahap sebelumnya telah dilakukan seperti pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas.
Satgas BLBI, juga telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp.317.795.930.844,50.
“Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun
penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 13.767.873,35 m2,” ujarnya.
Selanjutnya, guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dengan nilai Rp1.149.894.359.449,00.
Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap 8 obligor BLBI.
Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021 lalu, telah dilaksanakan penyitaan dan pemasangan plang tahap I atas 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 terletak di 5 kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Dan pada tanggal 20 Januari 2022, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota dan kabupaten sejumlah 159 bidang tanah dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.246 m2.
Berikut rinciannya, Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2
Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.
Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2.
Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.
Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.
Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.
Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya
penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.(AERO)






