Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penggelapan Dan Penadahan CPO Ini Menurut Law Firm Sugi Dan Partner’s

Sampit302 Dilihat

Sampit, medianasional.id – Pengungkapan kasus dugaan penggelapan dan penadahan Crude Palm Oil (CPO), di Jalan Soekarno Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam operasi, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki CPO.

Yang mana kasus indikasi dugaan Penggelapan dan Penadahan minyak CPO Kelapa Sawit telah ditangani dan sudah dalam proses penyidikan oleh Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (31/1/2024).

ADVERTISEMENT

Menyingkapi permasalahan ini Law Firm Sugi dan Partner’s yang berkantor di Jalan Hasan Mansur GG. Arefas No. 212, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan apresiasi yang positif terhadap kinerja kepolisian khususnya polres Kotim.

Menurut SUGIANTO A, S.H dan NITRO ABDITYA, S.H. dikantornya ketika di sambangi oleh tim media mengatakan bahwa “kami selaku Law Firm sangat mengapresiasi kinerja polres Kotim yang telah berhasil mengungkap kasus adanya dugaan penggelapan dan penadahan minyak CPO yang marak terjadi dan merupakan sebuah femomena sosial yang hingga saat ini masih belum dapat ditertibkan secara Komprehensif di kota Sampit”.

Lebih lanjut lagi kata Sugi, “adapun faktor penyebab terjadinya tindakan ini
disebabkan faktor ekonomi dan beban biaya hidup yang tinggi, celah pengawasan yang minim dari pihak-pihak terkait, permainan mafia, gaji kecil yang mungkin jauh dari UMK ataupun kadang ditunda-tunda pembayarannya, hingga faktor-faktor sosial mapun psikologisnya lainnya”.

“Apapun dalihnya tetap saja hal ini sudah termasuk menyalahi aturan,dan kami selaku law firm menanti tindakan tegas secara hukum oleh jajaran kepolisian terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana dan tidak lupa juga kami memberikan masukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menganalisa secara dalam terkait akar permasalahan serta sebabnya, terkait tindakan pidana tersebut bisa terjadi.

Sehingga aparat penegak hukum pun dapat melakukan tindakan preventif agar tindakan pidana terkait dugaan penggelapan dan penadahan minyak CPO di Kotawaringin Timur (Kotim) tidak terjadi lagi,” Pungkasnya Sugi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.