Apresiasi Dinkes Pesibar Boyong 3 Penghargaan pada Peringatan HKN Tingkat Provinsi

Pesisir Barat447 Dilihat

 

Pesisir Barat, Medianasional.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat kembali mendapatkan 3 penghargaan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Provinsi Lampung yang digelar di Auditorium Dinkes Provinsi Lampung, Rabu (30/11/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko mengatakan, ketiga penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, dalam acara Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58.

“Untuk ketiga penghargaan tersebut, penghargaan pertama diberikan Dinkes Pesibar sebagai kabupaten terpilih dalam penerapan dan penggerak kebijakan Gerakan Hidup Sehat (GERMAS) di setiap tatanan,” ujar Tedi.

Penghargaan kedua sebagai Kabupaten/Kota terbaik tingkat tiga Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Program Surveilans dan Imunisasi (Pengawasan Penyakit Terpadu, SKDR, PD3I, BIAN, Vaksinasi Covid-19, IDL). Kemudian penghargaan ketiga sebagai Kabupaten yang Lulus Syarat Pemberantasan Malaria Tahun 2022.

Tedi berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi bagi para tenaga kesehatan di Pesibar untuk meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Pesisir Barat.

“Alhamdulillah atas pengakuan yang telah kami raih, semoga menjadi motivasi bagi kami yang bergerak di Bidang Kesehatan untuk dapat lebih meningkatkan kinerja guna mewujudkan derajat kesehatan di Kabupaten Pesibar,” ungkapnya.

HKN 2022 mengangkat tema, “Bangkitlah Indonesiaku, Sehatkan Negeriku” yang menggambarkan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersama, bahu membahu dan bahu-membahu menghadapi situasi kesehatan di masa pandemi Covid-19, sehingga agar masyarakat Indonesia dapat kembali beraktivitas dan produktif agar Indonesia bangkit kembali dan kembali sehat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses