Antisipasi Perbuatan Tindak Pidana, Polda Malut Musnahkan Ratusan Liter Miras di Halbar

Maluku Utara288 Dilihat
Pemusnahan minyak berlangsung

Medianasional.id

Jailolo – Untuk mengantisipasi terjadinya suatu tindak pidana, Polda Maluku Utara gencar melaksanakan Razia minuman Keras (Miras) dengan sasaran Pabrik Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus, para penjualan miras dan tempat Hiburan Malam (café) yang di pimpin langsung oleh Kompol Heri Suhendar bersama Tim gabungan Opsnal Unit 1 & Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut dan Sat. Narkoba Polres Halbar, giat dilaksanakan dari tanggal 14 sampai dengan 15 mei 2022.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irawan Thamsil mengatakan, giat razia Miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Halmahera Barat di sinyalir menjadi Pabrik Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus dan banyak yang menjual minuman keras (miras).

“Dari infromasi dari masyarakat, Tim gabungan di terjunkan untuk melaksanakan razia di berbagai tempat diantaranya di Desa Tedeng Kecamatan Jailolo, Desa Ulo Kecamatan Jailolo Selatan, Desa Tosoa Kecamatan Ibu Selatan,” Ujarnya

“Hasilnya, dari berbagai tempat yang dilakukan razia tersebut Tim gabungan berhasil mengamankan Sebanyak 1 drum miras jenis jenis cap tikus ukuran 100 liter, 20 Jerigen Miras jenis Cap Tikus ukuran 25 liter, 2 ember cat ukuran 25 kg miras jenis Cap Tikus, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 botol anggur hitam, 3 botol miras jenis cap tikus Ukuran 600 ml dan 636  liter miras jenis cap tikus serta 49 Kantong pastik miras jenis cap tikus,” unkapnya.

Lebih lanjut, Tim gabungan memusnahkan Barang Bukti Miras Jenis Cap Tikus di TKP tersebut berdasarkan permintaan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Sementara itu terlapor pemilik Pabrik Tempat Penyulingan Miras dan para penjual Miras diamankan di Polres Halbar Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas.

Selanjutnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Personil Sat. Narkoba Polres Halbar melakukan razia dan tes urine di tempat-tempat Hiburan Malam (café) diantaranya Cafe Mayoma, Cafe Ratu, Cafe Mari Sayang dan Cafe Bintang dengan hasil negatif NARKOBA.

“Dalam Giat ini, maksud dan tujuan dilakukannya giat ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras dan agar tercipta keadaan masyarakat yang aman di wilayah halbar,” bebernya.

Tak hanya sampai disitu, Kabidhumas bahkan menyampaikan pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat.

“Hal ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.