Antisipasi Covid-19 Acara Digubarkan ‘Kapolsek Tumijajar’ Ini Untuk Kebaikan Bersama

TUBABA, Medianasional.id
Antisipasi penyebaran Virus Disease (Covid-19), Kapolsek Tumijajar bersama koramil 0412-05 Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat membubarkan masyarakat yang melangsungkan Acara resepsi pernikahan di Lingkungan 01 kelurahan Daya murni.

Pembubaran acara resepsi pernikahan yang berlangsung dikediaman Sugianto warga lingkungan 01 kelurahan Daya murni, kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba dipimpin langsung oleh Kapolsek
Tumijajar AKP. M Topik, Koramil 0412- 05 TBU Kapten CPL.Heri Purnomo,
Kepala Puskesmas Daya murni, Yulisir, Lurah Daya murni, Surya jaya, dibantu jajaran anggota TNI dan anggota Mapolsek setempat

Setelah ditiba dilokasi yang awalnya berlangsung meriah secara perlahan para tamu undangan mulai membubarkan diri setelah adanya himbauan dari pihak kepolisian.

Kapolsek Tumijajar Akp. M Taufiq, mendampingi Kapolres Tubaba Akbp. Hadi Saepul Rahman S.I.K. Menyampaikan untuk sementara waktu dengan situasi saat ini yang tidak memungkinkan akibat wabah cavid -19 atau virus carona maka upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polsek Tumijajar agar dapat menunda kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Lebih lanjut ditegaskan kapolsek tumijajar, bahwa dirinya akan menindak tegas bagi siapapun warga yang menggelar kegiatan atau acara yang sifatnya mengumpulkan massa “Saya tidak akan memberi toleransi bagi siapapun masyarakat di wilayah hukum polsek Tumijajar yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri, saya akan bubarkan dan akan dikenakan sangsi tegas,” Ungkap Kapolsek, Rabu (25/3/2020).

Jika masih ditemukan, Lanjutnya, Maka masyarakat yang masih nekat melangsungkan kegetian seperti Resepsi Pernikahan, Khitanan, Sedekahan, Aqiqah, dan perkumpulan lainnya akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang hukum.

Hal ini, Menindak lanjuti perintah dari Pemerintah Pusat, dan sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor II/III/2020, sejak ditetapkan maklumat tersebut kapolsek tumijajar menghimbau masyarakat
membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa, mulai dari tanggal 19 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditetapkan, jika dilanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, Tegas Taufiq

“Saya berharap masyarakat bisa mengerti, dan bisa bekerjasama untuk tidak melanggar perintah Pusat, guna mencegah penyebaran Covid 19, sampai situasi kembali benar-benar pulih,” Pungkasnya.

Laporan : Hadi/Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.