Aniaya Korban Hingga Meninggal, Kakek 61 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Klaten172 Dilihat

Klaten, medianasional.id – Warga Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupatem Klaten digegerkan sebuah aksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, Jumat (22/10/21).

Peristiwa inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dalam penanganan Polsek Jogonalan.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH mengatakan saat ini pelaku yang berinisial SL (61) beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jogonalan. Polisi tidak kesulitan membekuk pelaku karena sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap TL, pelaku langsung menyerahkan diri.

“Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan,” ujar Kasi Humas.

Iptu Abdillah SH MH menjelaskan bahwa peristiwa maut ini bermotif sakit hati. Pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban. Saat korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan. Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.

Korban datang ke rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan dan perkelahian. Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban.

Atas perbuatannya pelaku pelaku terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mamak Raden)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.