Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran Berhasil Menangkap Penyalahguna Sabu

Pesawaran118 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus tentang telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/10/2018) Jam 00.30 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-558 / X / 2018 / Pld Lpg / Res Psw Tanggal 13 Oktober 2018, Tersangka DH (24) warga Dusun Menanti Kasih, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP M. Faturokhman SH, MH mengatakan,” Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 Pukul 00.30 Wib, bermula berkat informasi dari masyarakat yang telah dikumpulkan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DH dirumahnya yang berada di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran”.
“Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 buah kotak warna putih yang didalamnya ditemukan 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah Handphone merk Blackberry warna putih ditemukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka, setelah ditanya kepada tersangka barang bukti tersebut diakui oleh tersangka bahwa benar itu miliknya”, jelasnya.
“Selanjutnya kepada tersangka dan barang bukti kita bawa dan amankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya.(Samuel/Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.