Anggota Polres Tubaba Diperiksa Propam Polda Lampung Terkait Persoalan Retrebusi Parkir Pasar Pulung Kencana

TUBABA, Medianasional.id
Berkaitan dengan dugaan penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Pulung Kencana Hendarwan kini kian melebar.

Iptu Andre Tri Putra, Kasat Reskrim Polres Tubaba mengaku jika permasalahan tersebut melebar sehingga Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung harus melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Reskrim Polres Tubaba yang diduga karena tidak merespon laporan A. Syahnuri melalui kuasa hukumnya Ivin Aidyan Fernandez SH MH & Patners.

“Udah diperiksa propam kita kemarin. Ivin ngelaporin kita ke Propam Polda,”jawab Iptu Andre Tri Putra melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan kepadanya saat konfirmasi seputar perkembangan kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana itu, Rabu (25/11/2020).

Paminal Polda Lampung juga mengambil keterangan terhadap Lukman, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (KUPT) Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba. Lukman mengaku diminta keterangan pendukung oleh Paminal.

“Saya kemarin itu, saya itu nggak diperiksa, cuman dimintai untuk keterangan pendukung terkait adanya pemeriksaan dari mapolri oleh Pengamanan Internal di bidang Polri, Paminal Polda Lampung. Bukan ada pemeriksaan, katanya ada pemeriksaan internal anggota nggak tau persisnya siapa, dilaporkan oleh pak Syahnuri,”ungkap Lukman vis ponsel.

“Jadi mereka itu bertanya pertama, saya kan ditanya sama penyidik, itu pak Syahnuri itu apakah benar adalah pihak ketiga pengelola parkir dari Dishub Tubaba. Ini dasarnya karena MoU, MoU itu berdasarkan Peraturan Bupati Tubaba Nomor 103 Tentang Pengelolaan Parkir, yang dimana pasalnya berbunyi pengelolaan parkir ini bisa melalui perjanjian kerja sama dalam bentuk untuk perorangan ataupun badan. Itu nanti abang penyidik ajalah yang nanti mempelajari,”sambung Lukman.

Yang kedua, lanjut Lukman menceritakan, untuk penetapan tarifnya itu berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi.” Sama Perda Nomor 5 tentang jasa usaha, itulah gambarannya. Jadi ada 3 Perda yang menjadi dasar, selesai sampai situ saya dimintai keterangan itu,”papar dia.

Lukman melanjutkan, ada satu lagi tentang lokasi-lokasi termasuk Pasar Pulung Kencana itu ada penetapannya. ” Ada saya bilang SK Kepala Dinas tahun 2017. Apakah pasar pulung masuk? Ya Masuk, karena pemerintahan sebelum itu. Ini menurut keterangan waktu hasil kami rapat,”urainya.

Ia juga menerangkan bahwa pasar pulung itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pemerintahan kabupaten, yang status pasarnya itu menurut keterangan Kabag Hukum (Sofyan Nur) itu pasar Tradisional cuman di bawah pemerintahan kabupaten. Kalaupun kepala Tiyuh mau mengelola itu melalui perjanjian kerjasama.

“Kalau perjanjian kerjasama kepalou tiyuh itu ada suratnya, tapi bukan untuk kerja sama waktu itu ya mungkin sudah tau atau belum jelasnya sudah ada kesepakatan, bukan kesepakatan tapi dia menyanggupi itu aja,”pungkasnya.

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.