
Tanggamus, medianasional.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Minggu (05/09/2021).
Kegiatan ini berlangsung di kediaman Anggota DPRD Tanggamus, Hi. Puji Hariyanto serta di hadiri PAC PDI,Kader PKK, serta partisan dan tokoh masyarakat.
Hal tersebut adalah bagian program pemerintah untuk penekanan penyebaran Covid-19, dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya Covid-19, salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan melakukan isolasi bagi yang terpapar dan bagi pasien yang meninggal di lakukan pemusaran serta di makam kan sesuai aturan prokes.
Hi.Yanuar Irawan. SE.MM. Anggota komisi V dari praksi PDIP tersebut mengatakan, “bagaimana caranya menghadapi serta cara mencegah penularan nya adalah dengan cara kita selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), memakai masker, selalu cuci tangan dan jauhi keramaian yang sekiranya lebih umum tak memakai masker, juga kita selalu menjaga imun tubuh makan makanan bergizi dan banyak minum vitamin C,” ungkapnya.
Acara selanjutnya dilakukan penyerahan buku Perda nomor 3 Tahun 2020 serta pemberian cindera mata secara simbolis juga pemberian paket sembako.
Kepada awak medianasional.id, Hi. Yanuar Irawan mengatakan selanjutnya akan ada pertemuan lagi di Pekon Sumbersari kediaman Ranto, terkait bantuan yang diajukan yaitu bantuan Sumur bor untuk Masjid Istiqoroh Pekon Sido Mulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Dalam peninjauan di lokasi masjid didampingi Aparatur Pekon Sido Mulyo, juga segenap panitia masjid. Anggota DPRD provinsi Lampung berharap dengan adanya bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masjid Itiqoroh juga bagi warga Pekon dan masyarakat umum khususnya. (Redi)





