Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah : Pekerja Wajib Dapat THR Keagamaan

Kotabaru, medianasional.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan itu wajib dibayar penuh.

Sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Kotabaru dari partai Perindo, Rabbiansyah yang akrab disapa Roby, pada Kamis (13/04) bahwa THR keagamaan ini harus dibayar penuh kepada Karyawan baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, tidak boleh dicicil.

Roby berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kotabaru mentaati ketentuan yang berlaku serta dapat memenuhi 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Saya berharap perusahaan yang berada di Kotabaru agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan”, Roby berharap.

“Tunjangan keagamaan itu, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Saya selaku Anggota DPRD Kotabaru yang lahir dari Buruh tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah diatur dalam ketentuan UU, walau selentingan saya sudah mendengar di Perusahaan-perusahaan Tambang dan Perkebunan Kelapa Sawit terjadi dan Karyawan takut melaporkan karena takut di PHK atau Kontrak tidak diperpanjang,” lanjutnya.

“Untuk itu saya meminta karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kotabaru untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.