Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat yang Dikeroyok Akhirnya Memaafkan Pelaku

Pesisir Barat443 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Polres Pesisir Barat melakukan gelar Restorative justice perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polri (Bhabinkamtibmas) di ruang Restorative justice Mako Polres Pesisir Barat, jalan Kuala Stabas lingkungan pasar Mulya Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah, Kamis (30/03/2023).

Wakapolres Pesisir Barat Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, S.IK, M.I.P mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib telah dilaksanakan gelar Restorative justice perkara pengeroyokan yang korbannya adalah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, kejadian tersebut di Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat

“Gelar Restorative justice tersebut berdasarkan permohonann dari Mat Mauludin orang tua tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan. Dan dalam gelar perkara tersebut kita membahas mengenai syarat materil maupun formil apakah sudah terpenuhi sesuai dengan Perpol 08 tahun 2021. Dan dapat diketahui bahwa syarat formilnya terpenuhi dengan adanya surat damai kedua belah pihak, permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, sparatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa”, imbuh Wakapolres.

Pada saat kedua belah pihak dipertemukan, peserta gelar menanyakan kepada korban apakah benar sudah melakukan perdamaian dan ikhlas perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian Bripka Haris Munandar menjawab, “izin komandan, saya ikhlas dan saya memaafkan dengan hati yang tulus atas perbuatan mereka kepada saya,” terangnya.

Tangis haru kedua tersangka dan orang tua pun pecah, kedua tersangka langsung memeluk orang tuanya sambil menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian orang tua dan kedua tersangka langsung menghampiri korban Bripka Haris Munandar dan mengucapkan permintaan maaf dan menyatakan Haris Munandar diangkat saudara oleh orang tua si tersangka.

Setelah melihat dari syarat baik materil maupun formilnya terpenuhi sesuai dengan Perpol nomor 08 tahun 2021, Maka seluruh peserta gelar menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative justice.

Pesan Kapolres Pesisir Barat, “tentunya dengan penyelesaian perkara melalui Restorative justice tersebut diharapkan tidak akan timbul permalasahan baru antara yang bertikai tetapi malah menjadi tambah baiknya hubungan antara yang bertikai sehingga tujuan penyelesaian melalui Restorative justice itu tercapai. Polres Pesisir Barat tentunya meninjau tidak hanya dari kaca mata penegakan hukum saja dalam penyelesaian masalah, kami tetap mencari solusi permasalahan yang bisa memberikan faedah bagi masyarakat dan peningkatan kondusifitas kamtibmas dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses