Ancaman Bawaslu Pesawaran Akan Copot APK Terpasang di Angkutan Umum

Pesawaran64 Dilihat

Pesawaran, Medianasional.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran bersama Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Satlantas Polres Pesawaran, dalam waktu dekat akan segera melakukan penindakan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di angkutan umum.

“Pemasangan APK di angkutan umum tersebut, melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018, dan bagi caleg yang memasangnya akan di kenakan sanksi administrasi saja berupa pelepasan,” ungkap Riswanto bagian Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, kepada media ini, Rabu (5/12/18).

Dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan pencopotan APK tersebut dijadwalkan Jumat (7/12) mendatang, dengan bekerja sama dengan pihak pihak terkait.

“Titik yang akan kita fokuskan berada di pertigaan menuju arah Pemda, dan juga dalam pelaksanaan kegiatan ini juga, kita menggandeng Satlantas Polres Pesawaran, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, serta Satpol PP, untuk bersama sama menertibkan APK yang terpasang di angkutan umum,” jelasnya.

Menurutnya, pemasangan APK di mobil pribadi dan ambulance itu diperbolehkan namun jangka waktunya hanya satu hari saja tidak lebih.

Sementara itu Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika, siap membantu jalannya penerbitan APK yang terpasang di angkutan umum.

“Kami sifatnya membantu, kalau kami diminta bantuan kami siap membantu, karena ini juga merupakan salah satu perintah negara, agar menciptakan pemilu yang aman, damai dan nyaman,” jelasnya.

Saat ditanya berapa personil yang akan dikerahkan, dirinya hanya menunggu permintaan dari Bawaslu harus menyiapkan berapa personil.

“Kita lihat dulu Bawaslu minta berapa personil ke kami ini dan kami siap membantu,”tutupnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.