Pengadaan Ambulance Desa Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 Menimbulkan Kecemasan

Pemalang1048 Dilihat

Pemalang, medianasional.Id – Terkait pengadaan Mobil Siaga atau Ambulance Desa merk “WULING ” bersumber dari anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 diduga menimbulkan dampak kecemasan bagi para kepala desa yang memesan unit tersebut.

Terbukti armada tersebut hingga sekarang ini STNK maupun BPKB belum diterbitkan dan terkesan molor, padahal kepala desa sudah melakukan pembayaran secara lunas sesuai dengan kesepakatan harga antara kedua belah pihak, namun disinyalir kepala desa merasa kekhawatiran atau was – was karena rawan terjadi pidana penipuan dan pencucian uang (Money Loundry) sehingga ujung – ujungnya kepala desa ikut menelan pil pahit akibat dampak hingga berimbas sebuah kerugian.

Parahnya beberapa kepala desa ini merasa kebingungan atau kelimpungan dalam penyusunan Spj atau laporan pertanggung jawaban APBDes tahun 2020 yang tidak direalisasikannya sebuah pengajuan untuk penerbitan STNK dan BPKB.

Diduga penyedia pengadaan mobil siaga atau ambulance desa terkesan menghindari kepala desa yang meminta konfirmasi penjelasan karena merasa diombang – ambingkan maupun dipersulit oleh Direktur PT. Pena Artha Mulia Pemalang.

Penanggung jawab terkait pengadaan mobil siaga atau ambulance desa tersebut dari perusahaan dinilai harus ikut bertanggung jawab sepenuhnya.

Dari hasil informasi yang diperoleh Media Nasional bahwa beberapa kepala desa untuk pembelian mobil siaga atau ambulance desa tahun anggaran 2020 sangat kecewa dengan proses pengajuan STNK dan BPKB yang belum diterbitkan.

Ketentuan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 pada pasal 5 ayat ( 1) huruf b menerangkan pengadaan sarana transportasi di Desa juga dibeli untuk memenuhi kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial sesuai diatur dalam Pasal 5 ayat ( 2 ) huruf d poin 1.

Pengadaan mobil siaga atau ambulance desa ditengarai rawan tindak pidana korupsi menunjukkan beberapa kepala desa selaku penerima Dana Desa ( DD ) terutama untuk pembelian sebuah unit sejenis mobil tanpa disertai adanya dokumen berupa surat – surat.

Mobil siaga desa atau ambulance desa rupanya tidak sesuai ketentuan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 pasal 5 ayat ( 1 ) huruf b pengadaan sarana transportasi di Desa untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat .

Padahal pijakan regulasi atau dasar hukum terkait spesifikasi untuk pengadaan mobil siaga atau ambulance desa ini sangat diperlukan pihak Pemerintah Desa untuk mengantisipasi kesalahan dan penyalahgunaan Dana Desa .

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo ketika ditemui Media Nasional menyampaikan, “aturan atau regulasi terkait mobil siaga atau ambulance desa itu belum ada juklak maupun juknisnya,” jawabnya singkat .

Kepala desa Sikandang Kecamatan Comal Muhtadin memberikan tanggapan kepada Media Nasional, Senin (1/1/2021) menyampaikan,  “Kepala desa Sokowati kecamatan ampelgading sudah melakukan pembayaran mobil siaga atau ambulance desa sebesar Rp 197.000.000 ; dengan menggunakan uang pribadi karena takut diperiksa oleh Inspektorat dan kepala desa Cibiyuk dimintai Rp 26.000.000 ; untuk biaya kepengurusan surat – surat seperti STNK dan lain – lain,” ujarnya.

Berhembus kabar yang beredar Direktur PT. Pena Artha Mulia Pemalang Heri Hermanto sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Kesesi Polres Pekalongan guna untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

( Agus sarbini )

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.