Aliansi Pemuda Merangin, Laporkan Temuan BPK di PUPR ke Polres Merangin

Merangin617 Dilihat

Merangin, Medianasional.id – Aliansi Pemuda Merangin (APM) berinisial F dan W beserta penasehat resmi melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Merangin atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola. Laporan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidak sesuaian prosedur dalam pengelolaan keuangan. BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dengan hasil rekapitulasi temuan BPK TA 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Merangin.

Sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola Dinas PUPR di antaranya adalah:

Sejumlah proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina marga dan bidang cipta karya Kabupaten kabupaten Merangin ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan BPK tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 terhadap tahun anggaran 2024.

Dalam hasil pemeriksaan terhadap Kelebihan bayar di bidang bina marga Dinas PUPR, merangin ditemukan kelebihan bayar pada Total nilainya, sebanyak Rp55. 420.519.18 belum dikembalikan dan rincian :
1. CV Paye More Rawang: Rp 32.284.803,61
2.CV Andil Sakti: Rp 8.602.089,60
3. CV Paye More Rawang: Rp 2.807.473,20
4. CV Zera Cahaya Mandiri: Rp 11.726.152,77

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat. Jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK wajib melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Aliansi Pemuda Merangin (APM) didampingi penasehat Hukum Andriyanto, SE., SH.,C.LA, mendesak Polres Merangin untuk segera menindaklanjuti laporan ini. “Jangan sampai hasil audit BPK hanya menjadi dokumen formalitas tanpa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Sebagai bentuk transparansi, hasil pemeriksaan BPK seharusnya dipublikasikan di situs resmi BPK RI Perwakilan provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aliansi Pemuda Merangin menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Pengendalian realisasi belanja daerah yang tidak memadai: Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengharuskan kepala daerah mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Untuk perihal tersebut, Kami dari Aliansi Pemuda Merangin meminta Polres Merangin memproses temuan di Dinas PUPR Kabupaten Merangin,” tegas perwakilan Aliansi Pemuda Merangin.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses