Kampar, medianasional.id – Dua belas tahun sudah pucuk adat Kenegerian Kuok, Ahmad Datuk Bagindo meninggal secara sadis dengan bekas kekerasan di tubuhnya, hingga sekarang belum menunjukkan titik terang.
“Kita minta kepada Polres Kampar untuk membuka kembali kasus tersebut dan menuntaskannya. Karena kasus ini sudah sangat lama, namun progresnya tidak jelas,” ujar Pengacara Ali Husin Nasution, S.H, Rabu, (15/7/20).
Selanjutnya dikatakan Ali Husin Nasution, Ahmad Datuk Bagindo meninggal pada tanggal 10 Agustus 2008 lalu. Jasad korban ditemukan di Longuong Desa Silam Pun Canduong, Kecamatan Kuok pada tanggal 10 Agustus 2008, dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor: 039/445/VER/VIII/2008, tanggal 21 Agustus 2008 ditemukan luka disekujur tubuh korban dan kuat dugaan, bahwa korban mati karena pembunuhan.
Kemudian terhadap korban, sudah dilakukan otopsi oleh Dr. Abdul Mun’im Idris, SpF dari Forensik FKUI RSCM Jakarta pada tanggal 14 Juli 2012 lalu.
Sementara hasil otopsi sudah keluar, yaitu surat Nomor: 764/SK.II/VII/2012, tertanggal 24 Juli 2012, yang isinya adalah ditemukan memar pada puncak kepala dan pelipis kiri, serta pangkal rahang bawah akibat kekerasan tumpul dan tulang lidah sisi kanan patah,” ungkap aktivis lingkungan tersebut.
Lebih lanjut ditambahkan Ali Husin, kesimpulan dari otopsi tersebut yang dibaca oleh rekan kita Suwandi, S.H, di Reskrim. Adanya patah tulang lidah membuktikan, bahwa korban mengalami kekerasan tumpul / penekanan pada leher sisi kanan yang dapat terjadi pada pencekikan yang mengakibatkan kematian.
“Kita khawatirnya, kalau kasus ini tidak segera dituntaskan, kasus ini akan kadaluarsa dan tidak bisa dituntut lagi,” tandas Direktur Kantor Bantuan Hukum Riau tersebut. ( Rilis / Robinson Tambunan).






