Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Meresahkan Warga, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Kampar, Riau768 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait adanya aktivitas penambangan Galian C ilegal yang bebas beroperasi selama bertahun – tahun di Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar diduga tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum menyebabkan jalan poros yang dilalui oleh warga setempat rusak parah akibat digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut tambang.

 

Ketika Kepala Perwakilan Media Nasional Provinsi Riau, Robinson Tambunan melakukan investigasi ke lokasi penambangan galian C ilegal itu untuk memastikan informasi dari warga, tiba – tiba seorang laki – laki paruh baya bernama Dewa kerabat pemilik usaha galian C ilegal yang berinisial J menghampiri dan mengancam wartawan.

 

“Ngapain kau kesini? Ku tumbuk kau nanti, mau merampok kau kesini ya,” ujar Robinson menirukan ucapan Dewa. Sabtu, (23/11/24).

 

Selanjutnya Robinson menanyakan sebagai apa Dewa di lokasi galian C tersebut, Dewa menjawab dengan kasarnya, “kau bukan orang sini. Ku tumbuk kau nanti,” tirunya.

 

Karena menghindari keributan, sehingga Robinson meninggalkan lokasi penambangan galian C ilegal tersebut dan mengkonfirmasi Kapolres Kampar, AKBP. Ronal Sumaja, S.I.K, melalui pesan WhatsApp terkait adanya lokasi tambang ilegal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Kampar masih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

 

Menyikapi hal tersebut, Robinson Tambunan yang juga selaku Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kerabat pemilik galian C ilegal tersebut.

 

“Saya merasa terancam saat melakukan tugas di lapangan oleh abang pemilik usaha galian C yang bernama Dewa, saya minta aparat pihak penegak hukum jangan tutup mata. Karena aktivitas penambangan galian C Ilegal tersebut sangat meresahkan warga setempat, jika musim kemarau jalan porosnya berdebu dan musim hujan jalan poros rusak akibat mobil truk pengangkut tanah timbunan tersebut,” keluhnya.

 

“Ke depannya akan saya tempuh jalur hukum, karena kata – katanya yang telah menuduh saya kerjanya merampok. Saya punya rekaman pembicaraan bapak Dewa ini, bahwasannya dia melontarkan ucapan seperti itu. Apalagi saya sebagai wartawan dilindungi Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, saya tidak ada meminta apapun kepada pemilik usaha Galian C tersebut. Kenapa dia bilang saya datang kesana itu merampok,” tutup Robinson.

 

Di tempat terpisah, Pemilik Usaha Galian C Ilegal inisial J saat dikonfirmasi Robinson menyampaikan, “kalau bisa jangan diliput kegiatan usaha saya. Karena yang punya usaha itu bukan abang saya itu, yaitu saya yang punya. Memang izin usaha galian C itu tidak ada, jadi saya minta tolong jangan dipublikasikan. Kalau masalah dengan abang saya, bapak laporkan saja pengancamannya kepada pihak penegak hukum. Tidak ada masalah bagi saya, tetapi kalau dipublikasikan ke media nanti usaha saya yang terganggu,” imbuhnya.

 

Ketika Robinson bertanya kepada J kemana tanah itu dibawa, J menjawab, “tanah itu dibawa ke tempat bekas gudang pabrik karet, yang rencananya akan dibangun SPBU disana, adapun banyaknya sekitar 1.200 Mobil,” tuturnya.

 

Belum lama ini, ramai diberitakan anggota polisi tewas ditembak sesama polisi usai mengungkap kasus tambang ilegal, dari kejadian tersebut dapat dilihat bahwa seorang penegak hukum dapat terancam nyawa jika sedang bertugas menegakan hukum, apakah hal tersebut yang melatar belakangi aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata dengan menjamurnya tambang ilegal di wilayah Kampar?

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses