Aktivis WN 88 KPKAD Provinsi Lampung Apresiasi Kinerja Polres Tanggamus

Tanggamus71 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id —-Aktivis, WN 88 Mabes Polri dan Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung yang telah melakukan penyidikan dan meneliti berkas serta telah menetapkan tersangka dan melimpahkan dugaan OTT Apdesi Pugung untuk segera disidangkan.
.
Sebagai elemen yang consern terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi, Aktivis, WN 88 dan KPKAD memandang perlu agar para pelaku untuk segera disidangkan karena hal ini menjadi hak tersangka sebagaimana yang ada di dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
.
Oleh karena perbuatan para tersangka tidak sesuai dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka WN 88 dan KPKAD mendukung penuh agar Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang memeriksa perkara ini nantinya mengenakan pasal berlapis sebagaimana yang telah dikenakan saat ini yakni Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
.
WN 88 dan KPKAD mendukung Jaksa dan Hakim untuk menuntut dan memutus perkara ini dengan hukuman yang maksimal agar kedepan masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
.
Berita sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Patut di anjungan jempol dibawah kepemimpinan AKBP Hesmu Baroto SIK MM, dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas SH, kasus OTT di tahun 2017 yang melibatkan ketua APDESI yang di kenal kebal hukum akhirnya dari hasil kerja keras secara marathon jajaran polres berhasil melipahkan Berkas Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Apdesi Pugung tahun 2017 ke pihak kejaksaan.
.
Kasateskrim AKP Edi Qorinas SH mengatakan  Melalui Unit Tipikor ke tiga tersangka kepala pekon sekaligus ketua dan pengurus APDESI Kecamatan Pugung yaitu. Indrawan Bin M.Toha, Siti Fatmah Binti Toyib, M. Ali sayid bin Hasanuddin dan  barang bukti berupa uang senilai Rp. 75.500.000,- perkara OTT tim saber pungli tahun 2017 , selasa (7/5/19) dikantor kejari Tanggamus, situasi aman dan terkendali.
.
“Pelimpahan berkas OTT pungli dengan tersangka IN, SF dan SY, ke Kejaksaan, karena sudah lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Mewakili Kapolres Tanggamua AKBP Hesmu Baroto SIk, MM kepada awak media.
.
Usai penyerahan berkas, Kejari Tanggamus langsung Dilakukan pemeriksaan terhadap IN, SF dan SY. Pemeriksaan  berlangsung. Usai menjalani pemeriksaan, IN, SF dan SY,  pun langsung akan dijebloskan ke tahanan kejaksaan.
.
Rilis.     : Bulloh
Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.