Aktivis PBH- JAKERHAM: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Harus Transparan

SEMARANG -medianasional.id- Tranparansi dan keterbukaan anggaran pelaksanaan dapur umum yang dijalankan oleh pemegang tender (outner)/ pelaksana dapur umum dimasing-masing kota/ kabupaten oleh Badan Gizi Nasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dimohonkan informasi anggaranya oleh publik, karena merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pidatonya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis Sentuh 20 Juta Penerima, Ciptakan 290 Ribu Lapangan Kerja, tak hanya itu Presiden Prabowo Subianto melaporkan capaian signifikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini telah menjangkau 20 juta anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Negara saat menyampaikan pidatonya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (15/8).

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan 8 bulan, hasil dari program MBG ini menurut Presiden sudah terasa. Angka kehadiran anak di sekolah meningkat. “Prestasi anak-anak di sekolah meningkat. Per hari ini, sudah ada 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di 38 provinsi di Indonesia. MBG telah menciptakan 290.000 lapangan kerja baru di dapur- dapur, dan melibatkan 1 juta petani, nelayan, peternak dan UMKM. MBG mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” sumber https://www.setneg.go.id/baca/index/program_makan_bergizi_gratis_sentuh_20_juta_penerima_ciptakan_290_ribu_lapangan_kerja.

Presiden mencontohkan Brazil yang membutuhkan 11 tahun untuk mencapai 40 juta penerima MBG setiap hari. Indonesia, kata Prabowo, berhasil membangun 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di 38 provinsi dalam waktu singkat. Program ini, lanjutnya, telah menciptakan 290 ribu lapangan kerja baru di sektor dapur umum dan melibatkan sekitar 1 juta petani, nelayan, peternak, serta pelaku UMKM. Dampak positifnya terlihat dari meningkatnya angka kehadiran siswa di sekolah serta prestasi belajar mereka.

Dari sederat pernyataan presiden diatas tentunya program makan bergizi gratis mempunyai capaian yang sangat bagus Negara kepada para anak bangsa, namun jika melihat banyak berita yang beredar di media sosial sekarang ini banyak anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis mengalami keracunan dan traumatik psikologis sehingga dapat dikatakan program presiden ini patut diragukan pelaksanaanya jika tidak disertai tindakan tegas menghadapkan pemenang tender (outner)/ pelaksana dapur umum di daerah dalam ranah pertanggung jawaban pidana misalnya mensajikan makanan yang dikurangi anggaranya, tidak bersih dan higienis sehingga mengakibatkan keracunan pada siswa.

Sebagaimana bunyi dalam  Pasal 474 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan selama waktu tertentu dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Selain itu, Pasal 360 KUHP juga relevan, yaitu mengenai kesalahan yang menyebabkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Tangkapan layar media sosial menu MBG

Pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dapat membuka perolehan dan alokasi pengunaan anggaran kepada publik dan diumumkan alokasi anggaranya di masing-masing halaman dapur umum, karena dapur umum tersebut merupakan pelaksana yang sumber anggaranya berasal dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) persis sebagaimana program Dana Desa yang mampu didorong pelaksanaanya jujur, terbuka dan transparan sehingga semua pihak dapat dengan mudah memperoleh informasi secara terbuka.

Pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/ atau outner pelaksana didaerahnya, jika ditinjau dari sisi hukum administratif merupakan badan publik sehingga masuk dalam kategori informasi pelaksanaanya dapat di akses oleh publik sehingga ada kontrol dan evaluasi tidak lantas tertutup dan rahasia yang dapat menimbulkan praktik sarana kolusi, kolusi dan korupsi (KKN).

Penulis : Achmad Misrin, S.H.,M.H Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (PBH-JAKERHAM) Jawa Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses