Aksi Unjuk Rasa Nyaris Ricuh di Maluku Utara.

Maluku Utara585 Dilihat
Aksi unjuk rasa massa aksi pendukung AHM-RIVAI  di depan Kantor Bawaslu Malut

Ternate, medianasional.id – Pasca pemungutan suara ulang (PSU) yang di laksanakan di dua kecamatan dan enam desa Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/10/2018) sore tadi, massa aksi aliansi pendukung AHM-RIVAI menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Maluku Utara dengan tuntutan keterlibatan AGK-YA yang diduga adanya money politic pada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, nyaris ricuh dengan aparat kepolisian.

Berdasarkan amatan medianasional.id aksi tersebut di laksananakan bertempat di depan kantor Bawasalu Malut, Kelurahan Tobona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

selain melakukan unjuk rasa, massa aksi juga membawa spanduk yang menuliskan “AGK bagi uang di lokasi PSU”. Simpatisan kemudian melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap AGK-YA yang di anggap telah merusak demokrasi di Maluku Utara.

Sementara aksi bakar ban, sempat mengakibatkan terjadinya saling dorong antara pihak aparat kepolisian dan massa aksi aliansi pendukung AHM-RIVAI.

Setelah situasi semakin tegang, mobil watercanon yang di siagakan pihak kepolisian kemudian meredam pembakaran ban bekas serta membubarkan massa.

Selain itu, Koordinator lapangan Aliansi pendukung AHM-RIVAI, Hastomo Bakri dalam orasinya menuntut kepada Bawaslu Maluku Utara agar dapat mengusut tuntas praktek money politik yang diduga dilakukan AGK-YA saat PSU yang telah mencederai demokrasi di Maluku Utara.

Hastomo juga meminta, kepada ketua Bawaslu agar  dapat menemui simpatisan dan menjelaskan permasalahan berdasarkan laporan yang di duga AGK_YA terlibat Money Politik, mengingat sejauh ini belum ada tanggapan serta perhatian  dari Bawaslu Maluku Utara.

Setelah beberapa jam kemudian, ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin memenuhi permintaan dari simpatisan AHM-RIVAI, dengan penjelasan yang di duga keterlibatan money politic AGK-YA pada pelaksanaan PSU (17/10/2018) kemarin.

Pada kesempatan itu, Muksin mengatakan saat ini pihaknya sedang membuat laporan terkait dengan adanya laporan pelanggaran pada PSU, sehingga hari ini suda ada jadwal pemanggilan untuk mengklarisifikasi. namun, dengan adanya ujuk rasa pemanggilan tersebut tertunda pada hari ini.

“percayakan semua kepada kami, dalam waktu dekat kami akan proses secara hukum yang berlaku sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undagan dan kami juga akan mengusut pelanggaran berdasarkan laporan serta melaporkan hasil PSU kepada Mahkama Konstitusi (MK)” terangnya.

Diketahui, setelah mendengarkan penjelasan dari ketua Bawaslu Maluku Utara masa aksi ujuk rasa langsung membubarkan diri.

Reporter : Fajri

Editor     : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.