Aksi Pulangkan TKA, Front Solidaritas Masyarakat & Buruh Obi Menggugat Lawan Covid-19

Aksi berlangsung

Obi, medianasional.id – Tuntutan puluhan masa aksi yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan lewat gerakan besar, dari GMNI, HMI, GAMKI, GMKI hadir di Desa Kawasi PT HPAL untuk mendesak pulangkan 46 orang TKA di Wilyah Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kamis (16/4/2020).

Dalam aksi tersebut, ketua organisasi yang tergabung dalam Front Solidaritas Masyarakat & Buruh Obi Menggugat untuk melawan Covid-19 menyampaikan hal yang sama bahwa kedatangan TKA tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 11 Tahun 2020 Tentang ” Pelarangan Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia” tentunya seluruh jalur laut dan udara di Lockdown untuk pencegahan Covid-19, apalagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari Cina,

ADVERTISEMENT

Sementara larangan bagi orang Asing yang diterbitkan dalam pemerintah RI melalu Menkumham Yasona Laoly bahwa larangan bagi orang asing tidak di perbolehkan masuk maupun Transit di Indonesia. Peraturan ini berlaku Mulai Tanggal 2 April 2020 sampai dengan masa Pandemi Covid-19 berakhir.

Oleh karena itu, selaku Buruh dan masyarakat obi Kawasi menilai bahwa pemerintah daerah dan pihak perusahan telah melakukan pelanggaran melawan aturan kemenkumham. Sehingga berkomitmen lakukan Lockdown tambang di Kepulauan Obi Kabupaten Halsel untuk bersama memutuskan Mata rantei wabah Pandemi corona virus Covid-19, untuk itu kami memiliki beberapa tuntutan antaranya :

1. pemerintah dan pihak perusahaan Segera pulangkan 46 TKA yang berada di Palau obi desa Kawasi.
2. Lockdown Aktifitas Tambang
3. dan Jika Tidak lockdown maka aktifitas Tambang diberikan cuti buruh kariyawan selama masa covid-19.
4. Sediakan APD yang cukup bagi Buruh dan masyarakat Obi Kawasi.
5. Berikan tunjangan yang cukup. kepada buruh dalam masa covid-19.
6. Pemerintah dan perusahan segera bentuk satgas khususnya Obi Desa Kawasi.
7. Tolak SK Gubernur terkait izin pembuangan tailing di Kawasi.
8. Tolak pemindahan Desa Kawasi
9. Pemerintah dan perusahan harus memprioritaskan Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dan masyarakat Obi.
10. Pemerintah dan perusahan harus patuhi peraturan Kemenkumham No 11 Tahun 2020 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.