Akibat Perwali Tidak Terealisasi, Kendaraan Bongkar Muat dan Parkiran “Liar” Marak di Ternate

Maluku Utara207 Dilihat
Jalan Sultan M Djabir Syah, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara

Ternate, medianasional.id – Setelah bergantian tahun hingga pergantian Walikota, sampai saat ini wilayah Kota Ternate masih saja adanya kendaraan bongkar muat dan parkiran liar yang masi marak terjadi di seputaran kota Ternate. Pasalnya ketentuan dan ketetapan atau regulasi yang mengatur tentang Ketertiban Lalulintas, sampai saat ini belum ada kejelasan yang termuat dalam peraturan walikota (Perwali) maupun peraturan daerah (Perda).

Hal ini berdasarkan amatan media ini di lapangan bahwa, salah satunya truk bongkar muat yang berada di pertokoan, Masih saja melaksanakan aktifiktasnya dengan memakai badan jalan. Selain itu, seperti halnya dengan parkiran liar yang saat ini masih saja memakai badan jalan, baik di depan restoran, pertokoan maupun perkantoran, Minggu (4/10/2020).

Sementara, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Ternate, Fachrul Rozy mengatakan, yang menjadi kendala untuk ketertiban lalulintas di Kota Ternate ini hanya saja belum memiliki perwali untuk mengawasi dan mengatur jam parkir kendaraan, bongkar muat muatan dan marka parkiran.

Lanjut dia, awalnya ia pernah melaksanakan studi banding Dishub Kota Ternate bersama Kasad Lantas Polres Ternate ke Pemerintah Kota Ambon pada beberepa Tahun lalu itu, bertujuan untuk melihat secara langsung penerapan perwali Kota Ambon yang nantinya dijadikan rujukan penyusunan Perwali Kota Ternate untuk mengatur ketertiban lalulintas. Namun hingga saat ini Perwali Kota Ternate belum terealisasi dan masih sebatas usulan.

“Perwali terkait jam parkir kendaraan, bongkar muat muatan dan marka parkiran untuk wilayah Kota Ternate belum terealisasi karena masih dalam tahap pengusulan ke Pemkot Ternate,” Katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa, sementara untuk pengawasannya masi melekat di Dishub Kota Ternate dan Satuan Lalulintas Polres Ternate.

Untuk itu disampaikan Fachrul, apabila perwali ketertiban lalulintas yang telah di usulkan dapat terealisai, tentunya akan menjadi sebuah produk peraturan Walikota yang mengatur tentang pengawasan tertib lalulintas, dan penerapan yang mengatur bongkar muat muatan dan jam parkiran kendaran.

Sekedar diketahui, artikel ini mengacu pada undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalulintas .(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses