Akademisi IAIN Ternate, Plt Kadis Pendidikan Langkahi Kewenangan Gubernur Malut

Maluku Utara78 Dilihat
Akademisi IAIN Ternate Dr Baharudin Hj Abdullah

Ternate, medianasional.id – Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 23 Halmahera Selatan yang di angkat oleh Plt Kadis pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menuai perhatian serius dikalangan Akademisi, pasalnya pengangkatan tersebut melanggar prosedur hukum diantaranya sekolah tersebut memiliki dua kepala sekolah dan memiliki dua SK yaitu SK Gubernur dan SK yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Akademisi IAIN Ternate Dr Baharudin Hj Abdullah yang juga sebagai Akademisi IAIN TERNATE, Sabtu (9/11/2019).

Menurutnya, pengangkatan kepala sekolah itu tidak sesuai aturan dan satu sekolah tidak boleh memiliki dua kepala sekolah. Dimana dari wacana SMA 23 telah menuai beberapa pelanggaran misalkan guru yang tidak menjankan tugas selama 3 tahun diangkat menjadi kepala sekolah dan Memiliki dua SK.

Dijelaskan berdasarkan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru saat menjadi kepala sekolah, diberikan tugas untuk memimpin dan mengelolah satuan pendidikan yang meliputi tingkat SD SMP, SMA dan Sekolah luar biasa tentunya dalam pengangkatan kepala sekolah harus memenuhi peryaratan dan seleksi kelayakan, dan apabila dilihat dalam pasal 2 ayat 3 kemendikbut no 16 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah bahwa guru mencalonkan sebagai kepala sekolah harus memiliki persayaratan diantaranya memiliki kualisifikasi akademik paling rendah sarjana S1 dan diploma. Bahkan memiliki akreditas prodinya B tetapi paling bagusnya juga harus A. Calon kepala sekolah harus sudah memiliki sertififkasi guru, pangkat kepala sekolah serendah-rendahnya III C dan berpengalaman selama 6 bulan di sekolah serta harus memiliki penilaian prestasi guru selama dua tahun dengan ahlak baik dan pengalaman paling rendah dua tahun. Kepala sekolah juga harus sehat jasmani yang di buktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin dan tidak pernah terpidana dengan usia paling tinggi 56 tahun.

Sementara, untuk penugasan kepala sekolah yang menjadi permasalahan di SMA 23 Halmahera Selatan di antara SK dinas pendidikan dan SK Gubernur, apabila dilihat pada UU No 10 tahun 2004 tentang hirarki peraturan perundang undangan itu adalah dasar yang kedua UU dan ke tiga peraturan pengganti undang undang yang ke empat adalah peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah merupakan salah satu implikasi dari undang undang secara otomatis maka undang undang yang lebih tinggi yang di pakai di bandingkan yang rendah begitu juga berdasarkan uu no 12 tahun 2011 yang telah di revisi pengganti uu no 10 tahun 2004, sepanjang sebuh keputusan itu harus melihat dari undang undang atau kekuatan hukum.

“Diantara keputusan kepala dinas pendidikan dan keputusan yang dikeluarkan dari gubernur secara otomatis keputusan keputusan yang dikeluarkan gubernur itu lebiih kuat dibandingkan keputusan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan,” Ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa dari masalah ini, untuk disetiap sekolah tidak bisa di pimpin oleh dua kepala sekolah karena menejmen kepemimpinan dan pola penerapam di sekolah itu akan kacau kalau terdapat dua kepala sekolah.

“Berdasarkan hal tersebut, saya tidak melihat dari sisi gugur administrasinya tetapi saya lebih melihat dari sisi hirarki undang undang antara SK dari gubernur dan SK dari dinas pendidikan dan kebudayaan. Hal tersebut secara otomatis SK gubernur memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” terangnya.

Baharudin juga mengungkapka jika dilihat dari peraturan kemendikbut no 6 tahun 2018 itu, dimana calon guru harus memiliki pengalaman singkatnya minimal 6 tahun dan setelah 6 tahun itu maka layak diangkat sebagai kepala sekolah dan yang kedua harus memiliki penilaian prestasi baik selama 2 tahun. Jadi tugas tambahan yang di lakukan di luar dari guru misalnya sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan itu adalah tugas penyelenggara itu berarti bahwa fungsi dia sebagai guru tidak dilaksanakan dengan sepenuhnya ketika dia menjadi pengawas pemilu. Berdasarkan uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa bagi siapa yang masuk sebagai penyelenggara pemilu tugas yang melekat pada dirinya itu harus menonaktifkan sehingga fungsinya sebagai penyelenggara itu dapat di laksanakan secara efektif dan efesien. Dan jika kita lihat dia layak atau tidak dapat dilihat dari pasal 2 dan 3 itu pada permendikbut no 6 tahun 2018 tentang persyaratan calon kepala sekolah.

“Semua ini yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan kedudukan hukum antara keputusan yang di keluarkan gubernur dan keputusan yang dikeluarkan oleh kadis pendidikan secara hirarki peraturan undang undang adalah keputusan gubernur memiliki kekuatan lebih kuat ketimbang dinas pendidikan,”Tegasnya.

Dengan adanya perihal ini, Baharudin berharap kepada gubernur agar masalah ini dapat diselesaikan jangan di biarkan sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut larut. Karena ini menyangkut dengan pendidikan dan menejmen administrasi di sekolah, sehingga kepimpinan yang baik adalah pimpinan yang di angkat sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.