Jailolo – Nama Adrian Yoro Naleng sampai saat ini menjadi sorotan di Maluku Utara, pasalnya yang bersangkutan dinilai tidak netral sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Sorotan tersebut terus hadir di berbagai kalangan aktivis yang ada di Maluku Utara, salah satunya Marinus Pangulili yang juga sebagai Ketua Cabang GmnI Halmahera Barat.
Dalam rilis yang di terima awak media ini, Marinus mengatakan bahwa Adrian Yoro Naleng telah melanggar aturan hukum yang menciderai lembaga Bawaslu, Jumat tanggal 12 Mei 2023.
“Beberapa hari kemarin saya sempat mengikuti Masalah yang sudah terpublikasi, dalam hal ini lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki tugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada. Sesuai dengan kasus yang beredar adanya salah satu anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) sebut saja Adrian Yoro Naleng yang diduga telah melakukan aksi yang melanggar aturan/hukum dengan berupa alasan yang seharusnya tidak bisa di benarkan sehingga disebabkan salah satu anggota Timsel Bawaslu harus mendapatkan SK Pemberhentian dari Bawaslu RI yakni Anwar Gafur,”terangnya.
Baginya, secara kelembagaan, seharusnya Anwar Gafur di panggil dan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi atas cemoohan yang menjadi dasar Anwar Gafur ini di ganti dari Timsel.
“Menurut saya dalam setiap kelembagaan yang menjunjung tinggi regulasi atau adanya aturan tertinggi maka Bawaslu RI seharusnya melakukan tahapan prosedur untuk panggil dan mengklarifikasi saudara Anwar Gafur atas cemoohan yang menjadi dasar digantikannya dari Timsel. Supaya lembaga dalam mengambil setiap kebijakan harus sesuai dengan mekanisme – mekanisme tertentu, bukan sekedar mengiyakan apa yang disampaikan oleh Adrian Yoro Naleng untuk menjadi sebuah kepentingan-Nya apalagi mengenai dengan isu yang beredar bahwa Adrian Yoro Naleng akan mengusulkan salah satu anggota PARPOL, dalam mengakomodir orang-orang tertentu yang akan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui kedekatannya dengan Timsel,” Jelas Marinus.
“Apabila dugaan ini terbukti, maka Adrian Yoro Naleng harus diberhentikan dari anggota Bawaslu Provinsi Malut. Sebab tidak layak menjadi anggota Bawaslu Malut, karena sudah mencederai kode etik kelembagaan Bawaslu provinsi. Ini miris, maka independensi dan integritas Bawaslu RI saat ini sangat diragukan sebab tidak ada pengawalan yang serius dalam hal ini pembentukan Timsel hanya biasa-biasa saja maka sangat mudah bagi oknum-oknum seperti Adrian Yoro naleng yang mungkin saja bisa menjadikan peluang untuk menitipkan segala kepentinganNya,” Tegas Ketua GmnI Halbar ini.
Marinus juga menegaskan agar Adrian Yoro Naleng di tindak sesuai regulasi yang berlaku pada Bawaslu, sebagai wujud independensi lembaga Bawaslu.
“Tegas saya sampaikan bahwa Bawaslu provinsi tidak bisa di percayakan lagi, dengan adanya permasalahan ini. Nampak tidak konsistensinya terhadap regulasi, maka saya tegas mendesak ke pihak DKPP dan Bawaslu RI, agar Adrian Yoro Naleng dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang semestinya dan segera mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Adrian Yoro Naleng Anggota Komisioner Bawaslu Malut, jangan sampai terjadi Konflik dan dampak buruk yang besar sehingga menyebabkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu provinsi Malut maupun Bawaslu RI tidak lagi terarah,karena dengan adanya tindakan yang mengakibatkan kegaduhan itu sudah mencemarkan dan melecehkan nama secara kelembagaan.” Tutup Marinus Pangulili.
