Adanya Indikasi Pengendapan DD Tahun 2018 Di Desa Kemala Raja. Kabid PMD : Secara Administratif, Itu Masih Dalam Koridor.

Lampung Utara
Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara. Ridho Tiansyah. Foto: ist (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id- Dugaan adanya tindakan maladministrasi yang berakibat tidak terlaksananya pembangunan infrastruktur yang menggunakan serapan Dana Desa (DD) termin I tahun anggaran 2018 di Desa Kemalaraja Kecamatan Tanjungraja Kabupaten Lampung Utara, secara administratif dinyatakan masih dalam koridor peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, Redho Tiansyah, saat diwawancarai, Jum’at, (21/9), melalui komunikasi telepon seluler.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan infrastruktur Desa Kemalaraja, Kec. Tanjungraja, Kab. Lampura, yang digelontorkan melalui Dana Desa tahun anggaran 2018 termin I sejumlah 20%, diduga kuat tidak dilaksanakan. Sementara itu, Kepala Desa Kemala Raja saat ini telah mencairkan anggaran DD untuk termin II sebesar 40% dari total serapan anggaran DD tahun 2018.

Menanggapi hal tersebut, Kabid. PMD DPMD Kab. Lampura, Redho Tiansya, mengatakan, secara prosedural pencairan DD termin I cukup melalui pengajuan APBDesa tahun anggaran berjalan.

“Artinya, dalam pencairan anggaran DD termin I tahun 2018 cukup melihat kelengkapan administrasi APBDesa 2018 yang diajukan. Sedangkan untuk pencairan tahap II, dengan melihat hasil laporan konsolidasi APBDesa tahun 2017 atau dengan kata lain laporan pertanggungjawaban APBDesa 2017,” terang Redho Tiansyah.

Dijelaskannya, hal ini berarti dicairkannya DD 2018 termin II tanpa harus melihat fisik dari penggunaan DD 2018 termin I telah dikerjakan ataukah belum dikerjakan.

“Jadi, dapat dikatakan bahwa secara administrasi serapan DD termin I tahun 2018 di Desa Kemalaraja tidak dapat dikatakan maladministrasi. Namun, jika pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, itu merupakan ranah Inspektorat,” kata Redho Tiansyah.

Meski demikian, disampaikan Irbanwil Inspektorat Kab. Lampura, Jauhari, Selasa lalu, (21/8), bahwa Desa Kemalaraja sedang dalam evaluasi kinerja. Dirinya mengakui jika pihaknya telah mendengar informasi terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur di desa tersebut.

“Kami secara khusus melakukan evaluasi setelah mendengar jika Desa Kemala Raja tidak melakukan pembangunan infrastruktur melalui anggaran DD tahun 2018 termin I sebesar 20 %,” ujar Irbanwil Inspektorat, Jauhari, saat dikonfirmasi, Selasa, (21/08/2018), di lokasi.

Dikatakannya, pihak desa saat ini sedang mengajukan refisi APBDesa terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur melalui anggaran 20% DD 2018 termin I.

“Menurut keterangan Kades Ridwan, tidak terlaksananya pembangunan DD tahun 2018 termin I disebabkan adanya permintaan warga untuk membuat jembatan gantung,” terang Jauhari.

Dijelaskannya, dengan dalih apapun, seharusnya Desa Kemalaraja tetap melaksanakan pembangunan DD 2018 termin I sebesar 20 %.

“Termin I DD 2018 sebesar 20%, seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab, anggaran tersebut telah dicairkan dan saat ini Desa Kemalaraja juga sudah mencairkan DD 2018 termin II sebesar 40%,” jelas Jauhari seraya mengatakan jika hal tersebut tentu menyalahi aturan. (def/ardi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.