Adanya Dugaan Pembangunan Fiktif di Desa Mangguan, Kabupaten Pasuruan

Jawa Timur198 Dilihat
Kantor kepala Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, medianasional.id – Terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018 di desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Pimda Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K) Kabupaten Malang berupaya mengklarifikasikan ke pihak desa, Kamis (17/10/19), namun sayangnya Kepala desa sedang tidak berada di tempat dan hanya ditemui salah satu perangkatnya.

Adanya dugaan fiktif pada pengadaan instalasi air bersih di dusun Mangguan senilai lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah, pembangunan dan pemeliharaan sarpras PAUD/ taman belajar keagamaan senilai kurang lebih seratus tiga puluh juta rupiah dan dalam bentuk kegiatan pelayanan pendidikan PAUD dan taman belajar keagamaan senilai kurang lebih tujuh belas juta rupiah.

Sunarto selaku Pimda Lembaga K.P.K Kabupaten Malang berniat menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi di desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pada medianasional.id, Sunarto mengatakan bahwa dia bersama timnya sudah kroscek dilapangan dan fisik dari instalasi air bersih di dusun Mangguan di duga fiktif, “Saya sudah kroscek ke lokasi mas, namun yang ada instalasi air bersih itu dari swadaya masyarakat sendiri, bukan dari anggaran desa, kita sudah kumpulkan banyak saksi dari warga desa Mangguan,” ujar Narto.

Dan ketika ditanya apa Sunarto sudah klarifikasi langsung dengan Kepala desa Mangguan, ia mengatakan bahwa Kepala desa mengakui bila pengadaan instalasi air bersih di dusun Mangguan dialihkan ke proyek pavingisasi dan tembok penahan tanah (TPT) dikarenakan sumber air untuk instalasi air bersih tidak ketemu dan sebelumnya sudah diberita acarakan, dirapatkan untuk pavingisasi dan TPT.

Secara terpisah, narasumber yang enggan disebutkan namanya menurut Sunarto memaparkan dengan jelas, bahwa pengadaan instalasi air bersih di desa Mangguan yang ada hanya dari swadaya masyarakat dan tidak tersentuh bantuan dari pemerintah, ujar Sunarto menutup perbincangan.

Jika memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pihak terkait bisa dikenakan UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Reporter : TIM

Editor : Darwanto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.