
Kendal, redaksimedinas.com – Dalam pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa yang di lakukan Senin, 08/01/2018 tadi pagi, yang dilakukan langsung oleh Kades Penanggulan Ria Setianingsih, A.Md. Keb,S.PSI,S.Pd. dan disaksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dan dari Rohaniawan. Dalam pelantikan itu ada yang nampak menarik karna di dalam acara ada pembacaan dan penandatangan fakta integritas dari perangkat desa baru.
Adapun Perangkat Desa yang di lantik yaitu Achmad Rifki jabatan sebagai Sekretaris Desa, Rohani jabatan sebagai KAUR Tata Usaha dan Umum, Dan Faisol Anas jabatan sebagai KAUR Perencanaan.
Dalam isi fakta integritas ada sembilan poin yang dibacakan dan ditandatangani. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh sekretaris desa baru Achmad rifki, yaitu, “Akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kemudian tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung yang berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang belaku. Akan bersikap loyal, transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Serta memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Ujarnya.
Fakta integritas bertujuan untuk, memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya. Dan juga kepada segenap aparatur pemerintah desa yang berada di bawah pengawasannya secara konsisten, dan akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas kepada kepala desa serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya serta akan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mendukung visi-misi kepala desa untuk menjadikan Desa Penanggulan lebih maju lagi.
Dan apabila nanti dalam tugasnya melakukan pelanggaran, mereka harus siap menerima konsekuensinya berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Ria Setianingsih, juga menambahkan bahwa bekerja keras selama dua bulan lamanya, tim penjaringan dan inilah hasilnya adalah saat ini. Dan Ria Setianingsih pun berharap semoga dengan dilantiknya perangkat Desa yang baru yang sekarang mengisi kekosongan bagian yang ada, bisa lebih memajukan lagi Desa Penanggulan untuk lebih maju dan semoga perangkat Desa yang baru kedepan bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing.(50N/Novi)





